Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Tindak Pidana Korupsi, BRI Cabang Bangli PHK Oknum Pekerja

Bali Tribune/ Kantor Bank BRI
balitribune.co.id | BangliMenanggapi terkait pemberitaan “Kasus Korupsi Bank BRI Unit Wilayah Bangli Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan" bank berpelat merah ini menyampaikan beberapa hal. "BRI terus berkoordinasi dengan pihak berwajib dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegas Pemimpin Cabang BRI Bangli, Raditya Fatahillah Prayitno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bali Tribune, Senin (21/11).
 
Adapun hal lainnya yang disampaikannya atas kejadian tersebut, BRI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang bersangkutan dan memproses kejadian tersebut secara hukum. "Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud yang dilakukan oleh pekerja dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)," ungkap Raditya.
 
Seperti diketahui dari pemberitaan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Bangli menetapkan AWS selaku tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada Bank BRI Unit Wilayah Bangli. Pihak Kejari Bangli akan kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi. Pemanggilan saksi bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan.
 
Pascastatus AWS dinaikan dari saksi jadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli, tahun 2020 sampai 2021 dilakukan tersangka dengan cara menyalah gunakan uang pelunasan setoran kredit KUPEDES BRI dan KUR BRI.
 
Tersangka yang berkapasitas sebagai Mantri BRI Unit Bangli menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai, namun tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
 
Saat tersangka menjabat selaku Kepala Unit Kerja Bank BRI Wilayah Bangli, yang bersangkutan melakukan penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah. 
 
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
wartawan
YUE
Category

Peringati Hari Perempuan Internasional, TP PKK Denpasar Serukan Semangat 'Woman Taking Action'

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris I TP - PKK Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa berkesempatan menghadiri Perayaan Hari Perempuan Internasional Tahun 2026 oleh Konsulat Jenderal Australia di Denpasar di Maya Resort, Sanur pada Kamis (12/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi Golkar Desak Manajemen RSU Tabanan Buka-bukaan Soal Utang

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi Golkar DPRD Tabanan mendesak adanya transparansi informasi yang berimbang mengenai kemelut keuangan dan krisis obat di RSUD Tabanan. Fraksi ini menuntut manajemen rumah sakit berhenti menjadikan BPJS Kesehatan sebagai alasan atas kacaunya operasional yang sedang menjadi perhatian publik saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sutjidra Tegaskan Kesiapan Pengamanan Sambut Nyepi dan Idulfitri

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik tetap optimal menjelang dua hari raya besar yang waktunya berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah yang digelar di lingkungan Pemkab Buleleng, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kebut Pemulihan Pascabencana di Banjar dan Seririt, Bupati Buleleng Prioritaskan Kebutuhan Dasar Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus mengebut proses pemulihan pascabencana alam yang melanda Kecamatan Banjar dan Kecamatan Seririt pekan lalu. Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Bupati Buleleng menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah percepatan pembersihan lokasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tujuh Hari Pencarian Nihil, Basarnas Tutup Operasi SAR di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Memasuki hari ketujuh, operasi pencarian terhadap satu korban tersisa akibat bencana alam di Kabupaten Buleleng resmi ditutup. Keputusan ini diambil sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah upaya maksimal yang dikerahkan oleh Tim SAR Gabungan belum membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Rapat Posyandu 6 SPM, Bunda Rai Soroti Pentingnya Bidang Kesehatan dalam Pencegahan Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, membuka pertemuan Advokasi dan Koordinasi Pengelolaan Posyandu (Rapat Tim Pembina Posyandu 6 SPM Bidang Kesehatan) Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Warung CS Bedha, Wanasara, Bongan, Tabanan, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.