Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Galian C, Pemprov Bali Minta Pemkab Karangasem Sinkronisasi Aturan

RAPAT - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Made Sukadana memimpin rapat koordinasi dengan pengusaha galian C yang ada di wilayah Karangasem serta stake holder terkait, bertempat di ruang rapat kantor Satpol PP Provinsi Bali Kamis (5/4).

BALI TRIBUNE - Beralihnya kewenangan perizinan galian C ke pemerintah provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat aturan-antara kabupaten/kota harus segera di sinkronisasi agar tidak tumpang tindih. Terlebih dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan membuat pertentangan pada perda terkait di Kabupaten Karangasem karena belum direvisi. Dengan belum dilakukannya sinkronisasi aturan tersebut maka kondisi ini membuat puluhan pengusaha galian C harus berhenti beroperasi, karena tidak mungkin mendapatkan rekomendasi untuk mengurus perizinan di Provinsi. Hal tersebut terungkap saat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Made Sukadana  memimpin rapat koordinasi dengan pengusaha galian C yang ada di wilayah Karangasem serta stake holder terkait, bertempat di ruang rapat kantor Satpol PP Provinsi Bali Kamis (5/4).

“Permasalahan ini menjadi kendala bagi para penggali atau pengusaha galian C tidak mendapatkan rekomendasi untuk pengurusa izin ke provinsi. Karena masalah mata pencaharian, dijelaskan banyak pengusaha melakukan penambangan liar. Untuk itulah pihaknya mendorong mempercepat proses perubahan Perda di tingkat kabupaten untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha galian C yang ilegal atau tidak berizin untuk mendapatkan rekomendasi agar bisa mengurus izin di provinsi secepatnya,” ujar Kasatpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana dalam arahannya.

Ditambahkan Sukadana, sebenarnya masyarakat atau pengusaha galian C di wilayah Karangasem memiliki itikad untuk mengurus ijinnya agar legal. Namun karena aturan yang belum sinkron tersebut membuat mereka tidak bisa mengurus ijin nya ke Provinsi sesuai dengan amanat UU.

“Mereka masyarakat Karangasem keinginannya sangat tinggi untuk mengurus ijinnya. Namun terhambat dari perda daerah setempat. Saya harapkan dalam waktu singkat Perda revisi tersebut dapat diselesaikan. Dalam tahapnya, pengusaha mendapat jaminan hukum yang jelas. Mereka ini wajib pajak yang baik, mereka tidak ingin dikatakan ilegal, mereka mau legal sehingga mereka mengajukan permohonan ijin.  Nantinya jika mereka diberikan ijin, maka pendapatan asli daerah akan meningkat karena tentu mereka akan dikenakan pajak. Kesejahteraan meningkat, infrastruktur tentunya pasti akan diperbaiki. Kita mendorong agar Kabupaten bisa segera menyelesaiakan peraturan terkaitnya,” tegasnya.

wartawan
Release
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi untuk Penyegaran, Bupati Karangasem Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik sekaligus mengambil sumpah 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Prosesi pelantikan berlangsung di Wantilan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (20/8), dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.