BALI TRIBUNE - Wakil pedagang pasar Semarapura Farid (64) dan tiga orang rekannya sesama pedagang di Pasar Semarapura mengadu ke DPRD Klungkung, Kamis (8/3). Mereka mewakili puluhan pedagang di Pasar Semarapura yang mengeluh karena tidak mendapatkan kios, pasca revitalisasi pasar Semarapura. Padahal, mereka mengaku sebagai pedagang lawas yang turun-menurun telah berjualan di Pasar Semarapura.
"Saya sudah turun menurun berjualan di Pasar Semarapura. Mulai dari ibu saya, hingga saya. Katanya diawal pedagang lama yang diprioritaskan dalam pengundian kios, tapi kita malah tidak dapat. Malah ada pedagang baru, yang malah dapat kios," Keluh Farid.
Karena masih berpolemik dirinya dan sejumlah pedagang lawas yang tidak mendapatkan kios sempat meminta kepada petugas terkait agar tidak menyerahkan kunci kios itu. Namun kunci tetap diserahkan, sehingga persoalan ini menjadi buah bibir di pasar. Bahkan pedagang menduga ada oknum makelar kios yang bermain dalam proses pengundian. “Saya tidak masalah kalau tidak dapat tempat, asalkan ini dilakukan secara adil. Saya tahu realita di pasar, pedagang yang menempati kios tersebut ada pedagang baru,” ujarnya.
Terkait keluhan pedagang yang diabaikan tersebut dan menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Komisi II DPRD Klungkung langsung melakukan rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, Ketua Komisi II Klungkung I Komang Suantara alias Otal, AA Gde Sayang Suparta. Sementara dari ekskutif hadir, Asisten II Setda Klungkung, Ketut Suayadnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung Wayan Ardiasa, Kepala UPT Pasar Klungkung I Komang Widiasa Putra, termasuk dari Inspektorat. Sementara perwakilan pedagang yang hadir 4 orang yang sudah puluhan tahun jualan di Pasar Semarapura.
Setelah mendengar keluhan pedagang tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa menegaskan jika proses pengundian terhadap pedagang sudah sesuai mekanisme dan prosedur.Jumlah kios yang yang baru dibangun sebanyak 20 kios, akhirnya setelah melalui kesepakatan baik di dinas dengan pedagang. Maka pedagang tetap yang memiliki dua los mendapat skala prioritas menempati kios tersebut. “Ada 13 pedagang tetap yang tercatat mempunyai dua los, jadi lagi 7 kios yang diundi,” katanya.
Pengundian selanjutnya, 7 kios tersebut diperebutkan oleh 56 pedagang termasuk 4 orang pedagang lawas yang mengadu ke Komisi II DPRD Klungkung kemarin. Setelah diundi, kebetulan keempat pedagang ini tidak dapat.
Kepala UPT Pasar I Komang Widiasa Putra mengungkapkan, dalam pengundian ini ada pedagang yang naik tingkat. Beberapa pedagang yang sebelumnya lancuban di pelataran bisa menempati los. Sehingga saat pengundian kios, antara pedagang lama dan yang baru naik tingkat itu bisa mengambil undian. “Ini sudah kami sampaikan sebelum pengundian kepada para pedagang, kami juga berikan kesempatan agar pedagang untuk memberikan masukan apabila terhadap data pedagang yang kami sampaikan,” ujar Widiasa Putra.
Ketua Komisi II I Komang Suantara meminta kepada Inspektorat dan Dinas terkait agar menelusuri apa yang disampaikan pedagang tersebut. Menurut Suantara, pedagang lah yang lebih tahu keseharian di pasar, baik wajah-wajah pedagang baru dan lama. Kalau memang ada pemilik los pemegang kartu selama ini menyewakan tempatnya, juga harus ditindak tegas. Jangan sampai begitu ada pengundian tempat, mereka tiba-tiba muncul karena memegang kartu kuning. “Ini sanksinya, pemilik kartu bisa dicabut. Jika pemilik kartu kuning, tidak pernah berjualan atau bahkan menyewakan losnya tanpa sepengatahuan dinas terkait, bisa tindak tegas, ” tegas Suantara.
Pihaknya menggelar raker ini untuk memediasi persoalan para pedagang ini dengan dinas terkait. Pasalnya di pasar sudah ada prakrimik dalam pengundian kios ini. Bahkan beredar isu ada oknum-oknum yang bermain. “Untuk itu kami ingin memberikan penjelasan mekanismenya dari dinas, sekaligus meluruskan isu yang berhembus di pasar,” katanya.