Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Narkoba, Ismaya Jaya Ditangkap Lagi

Bali Tribune/I Ketut Putra Ismaya Jaya

balitribune.co.id | DenpasarMantan Sekjen Ormas Laskar Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya kembali ditangkap anggota Polresta Denpasar, Rabu (14/5) pukul 04.00 Wita. Ia diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) diduga saat mengambil paket narkoba jenis sabhu di dekat rumahnya di seputaran Jalan Seroja Denpasar.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune kemarin mengatakan, barang bukti satu paket sabhu beratnya kurang dari satu gram. Sehingga saat ini polisi masih melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ismaya, apakah naik menjadi tersangka atau tidak.

"Barang buktinya nol koma sekian. Dan yang bersangkutan belum mengakuinya. Sehingga belum jadi tersangka dan penyidik masih mendalami dan memeriksa yang bersangkutan," tutur seorang sumber terpercaya Bali Tribune, Rabu (16/5) sore. 

Sementara sumber lainnya mengatakan, Ismaya diamankan setelah mengambil paket sabu dengan modus tempelan. Namun menariknya, tidak ada barang bukti sehingga polisi belum menetapkan status Ismaya menjadi tersangka.

"Sepertinya nihil barang bukti, sehingga belum jadi tersangka atau ditahan karena nanti polisi yang salah. Dia masih diperiksa dan polisi masih rapat untuk menentukan statusnya," ungkap sumber yang tidak mau namanya dikorankan ini.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto yang coba dikonfirmasi Bali Tribune via telepon dan pesan singkat whatsApp tidak ada respon. Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan kepada wartawan melalui pesan singkat whatsApp mengatakan masih dalam proses penyelidikan. "Masih penyelidikan, sabar dulu," tulisnya singkat.

wartawan
Ray
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.