Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS, Klungkung Tunggu Pusat

Bali Tribune/ Ir Putu Gde Winastra.
Balitribune.co.id | Semarapura - Dengan pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh Mahkamah Agung RI berimbas dengan rencana Pemda Klungkung untuk nenyiapkan anggaran penganggaran pendampingan UHC di Klungkung. Menyikapi pembatalan kenaikan iuran BPJS tersebut Sekda Klungkung Putu Gde Winastra mengakui sedikit dilematis persoalan pembatalan tersebut.
 
Menurutnya, pihaknya masih menunggu keputusan pemeintah pusat seperti apa menyikapi hal ini. "Kebetulan kita diundang tanggal 12 Maret 2020 diundang ke jakarta yang akan hadir Badan Pengelolaan dan Keuangan, Aset dan Dinas Pemberdayaan Desa dan KB Klungkung," ujar Putu Gde Winastra.
 
Semenatara untuk anggaran UHC jadinya juga masih menunggu keputusan MA bentuknya nantinya seperti apa. "Karena menunggu perubahan keputusan perubahan Perpres. Untuk itu kita menunggu perubahan dalan bentuk apa nantinya biar ada payung hukumnya,” ujar Putu Gde Winastra.
 
Lebih lanjut disebutkan, kebetulan rencana penganggaran penambahan UHC sebesar 12 M yang rencananya dianggarkan di Anggaran perubahan ini. Namun keputusan UHC menurut Sekda tetap jalan hanya berapa anggaran yang diperlukan. Rencana pusat untuk pemotongan iuran BPJS untuk perangkat desa, akan dipotong di Pemda Klungkung, hal itu belum bisa dilaksanakan karena perencanaannya belum mengarah itu, karena ini harus penyesuaian tata cara pembayarannya seperti apa di pemda untuk itu juga masih menunggu persaratannya seperti apa nantinya.
 
Terkait adanya kebijakan terkait tanggungan penyertaan pembiayaan pembayaran BPJS ini dari pihak provinsi, itu ada di ranah Dinas Kesehatan yang mengetahui jumlahnya." Untuk penyertaan pembiayaan BPJS dari pihak propinsi Bali itu ada diranah Dinas Kesehatan Klungkung," terangnya seraya mempersilakan media menemui Kadiskes Klungkung.
 
Dihubungi, Kepala Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bali Timur Endang Triana Simanjuntak menjelaskan, secara umum sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan, terkait dengan pemberitaan bahwa MA mengabulkan judical review terkait Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. "Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Sehingga belum bisa meberikan komentar lebih lanjut," ujar Endang Triana Simanjuntak. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

DPRD Tabanan Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Empat Ranperda

balitribune.co.id I Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dua pansus tersebut akan bertugas membahas empat ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.