Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Polemik Nunas Kajang dan Tirta Kawitan, Klian Pura Tangkas Koriagung Minta Semua Pihak Menahan Diri

Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung I Putu Sudiarta
Bali Tribune / Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung I Putu Sudiarta.

balitribune.co.id I Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik Kajang dan Tirta Kawitan yang melibatkan Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Sudiarta mengatakan hingga Selasa (25/8/2026), pengurus Pura Kawitan belum menerima secara resmi salinan keputusan Paruman Desa Adat Tangkas yang sebelumnya menjatuhkan sanksi adat kepada sejumlah pengurus pura. Pihaknya masih menunggu salinan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Dia mengungkapkan, sebelum polemik berkembang hingga paruman, dirinya sempat berdialog dengan Bendesa Adat Tangkas mengenai persoalan Kajang dan Tirta Kawitan. Dalam dialog tersebut, pihak Pura Kawitan telah menjelaskan bahwa Kajang dan Tirta merupakan ranah dan kewenangan Pura Kawitan.

Sudiarta juga menjelaskan alasan pengurus pura tidak menghadiri undangan rapat koordinasi dari Desa Adat Tangkas. Menurut dia, ada tiga pertimbangan, yakni persoalan kewenangan, aturan yang mengatur otonomi Pura Kawitan, serta upaya menjaga keharmonisan agar tidak terjadi benturan dalam forum.

Terkait inti persoalan, Sudiarta menegaskan pihak Pura Kawitan tidak melarang krama nunas Tirta. Namun, terdapat tata cara berkaitan dengan Kajang Kawitan yang perlu dipahami. Dia menyebut krama tidak semestinya nunas Kajang di tempat lain kemudian memohon Tirta di Pura Kawitan.

Menurut Sudiarta, jika krama tidak mampu mendapatkan Kajang, pengurus Pura Kawitan dapat memberikan Kajang sesuai ketentuan, termasuk secara gratis bagi yang membutuhkan.

Sudiarta kemudian mengingatkan pihak-pihak yang memiliki niat memperkeruh persoalan agar menghentikan tindakan tersebut. Dia berharap polemik tidak dimanfaatkan untuk memecah belah pasemetonan Tangkas Kori Agung.

“Jangan sampai persoalan ini memperkeruh suasana dan memecah belah pasemetonan. Ingat dengan karmapala,” tegasnya.

Dia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan kepala dingin, melalui komunikasi dan saling menghormati kewenangan masing-masing pihak. 

wartawan
SUG
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.