Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Curanmor, Mantan Polisi Dituntut Enam Bulan Penjara

Bali Tribune/Tersangka memasuki ruang sidang.

balitribune.co.id | DenpasarBadai yang menerpa hidup I Nyoman Darma (52), sepertinya belum berlalu. Setelah dipenjara dan dipecat dari kesatuan Polisi Republik Indonesia (Polri) karena kasus percobaan pembunuhan di Tabanan tahun 2014 silam, kini dia kembali harus menjalani persidangan.

Darma menghadapi tuntutan pidana penjara selama enam bulan dari jaksa penuntut umum (JPU), Ika Lusiana Fatmawati, atas kasus pencurian sepeda motor. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (8/4).

Jaksa Ika di depan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih, menyatakan Darma terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa dipidana penjara enam bulan potong masa tahanan.

 “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas jaksa. Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, dia bersikap sopan di persidangan.

Terkait tuntutan ini, pria paruh baya asal Banjar Manukaya Anyar, Desa Manukaya, Kecamatan Tapaksiring, Gianyar, ini langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. “Mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” kata mantan polisi dengan pangkat terakhir Aiptu ini.

Dalam dakwaan JPU diuraikan, terdakwa melakukan aksinya pada Rabu tanggal 28 November 2018 sekira pukul 13.00 wita bertempat di area parkir lahan kosong Jalan Danau Tempe I, Ngayasan Sanur Kauh, Denpasar. Ia mengambil sebuah motor Honda Supra DK 2635 KW.

Motor itu milik Putu Sarjana. Terdakwa saat itu mencoba menghidupkan motor tersebut dengan mengunakan kunci milik terdakwa. Ternyata motor yang tengah diparkir itu bisa dihidupkan. Terdakwa kemudian membawa motor tersebut dan menawarkan kepada saksi Made Rundi.

Sebelumnya, saksi pernah meminta terdakwa untuk dicarikan sepeda motor bekas dengan harga murah. “Motor saya sudah dapat dibawa kemana” bunyi SMS terdakwa kepada saksi, Rundi. Dijawab, “Di bawa ke kos”. Terdakwa pun langsung meluncur ke kos saksi di Tanjung Benoa.

Motor itu transaksi pun terjadi. Namun, terdakwa kemudian ditangkap polisi. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Putu Sarjana mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.500.000. Terdakwa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.

wartawan
Valdi
Category

Dewan Badung Usulkan Membangun Taksi Laut dari Canggu Menuju Bandara

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah kemacetan masih menjadi momok di Kabupaten Badung. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung selain membangun jalan baru agar menyiapkan tranportasi altenatif guna mengurai masalah kemacetan lalu lintas ini. Salah satu transportasi alternatif yang diusulkan adalah penyediaan transportasi laut atau taksi laut. 

Baca Selengkapnya icon click

Fenomena Rojali dan Rohana Akibat Transformasi Online

balitribune.co.id | Mangupura - Rombongan jarang beli atau Rojali dan rombongan hanya-hanya atau Rohana menjadi istilah yang tren untuk pengunjung mal/pusat perbelanjaan ditengah mencuatnya isu pelemahan daya beli. Menurut Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, fenomena Rojali dan Rohana di mal tersebut merupakan cerminan gaya belanja era online. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raih Gelar Doktor Hukum, Purnamawati Minta Tanah Adat Disertifikatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Universitas Warmadewa melahirkan Doktornya yang ke 20. Adalah Ni Luh Gede Purnamawati setelah ujian sidang terbuka disertasinya dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam disertasinyanya, sang Notaris ini memilih judul "Penyelesaian Sengketa Tanah Adat yang Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Provinsi Bali".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jejak Hijau Mahasiswa PNB di Desa Jagapati: Ketika Ilmu, Inovasi, dan Cinta Lingkungan Menyatu dalam KKN-PPM 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah pagi yang tenang di Desa Jagapati, aroma tanah basah menyambut mentari yang perlahan muncul di balik pepohonan. Di antara alunan suara burung dan deru angin persawahan, tampak sekelompok anak muda berseragam almamater berwarna krem mulai beraktivitas. Bukan untuk berlibur, bukan pula untuk sekadar menyepi dari hiruk pikuk perkuliahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.