Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Narkoba, Gery Divonis 12 Tahun

Gery Yudianto
Gery Yudianto saat menjalani persidangan

BALI TRIBUNE - Perasaan gelisah dan gugup tampak jelas dari raut wajah terdakwa Gery Yudianto (32) saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/6). Dalam sidang, terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja 18 kilogram ini tampak mengenakan masker lantaran mengidap penyakit TBC akut.

Dalam amar putusan mejelis hakim pimpinan Made Pasek menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” tegasnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Bahwa yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran narkotika dan obat terlarang, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Putusan ini memang lebih ringan dari tuntutan JPU Eddy Arta Wijaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun. Atas putusan ini, jaksa maupun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

 Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengembangan petugas BNN Sumatera Utara yang mengembangkan kasus ini bahwa ada pengiriman paket ganja ke Bali, saat petugas melakukan penangkapan temannya terdakwa Rony (terdakwa dalam berkas terpisah). Kemudian, BNN Provinsi Bali melakukan penyelidikan dengan mengawasi JNE di Denpasar, pada 19 Desember 2016 pukul 11.00 Wita yang berhasil meringkus Rony sedang mengambil paket di jasa pengiriman barang itu.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 18 kilogram ganja kering. Dari pengakuan Rony bahwa barang haram itu milik Udin yang akan diserahkan kepada terdakwa Gery. Berdasarkan pengembangan ini, terdakwa Gery berhasil diringkus petugas BNN Provinsi Bali saat hendak mengambil pakek di kediaman Rony di Legian, Kuta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Satria Pimpin Aksi Bersih-bersih di Wisata Tukad Jinah Tubing Manduang

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua PSBS sekaligus Ketua TPPKK Klungkung, Ny.Eva Satria, Sekrataris I TPPKK Klungkung, Ny. Kusuma Surya Putra melakukan Aksi Bersih-bersih di Wisata Tukad Jinah Tubing, Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Jumat (31/10). 

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi GWK dan Pemerintah Bali, Akses Jalan Terbuka, Budaya Terjaga

balitribune.co.id | Mangupura - Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park kembali menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat Bali. Melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kabupaten Badung dan manajemen GWK, polemik panjang terkait akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, akhirnya mencapai titik terang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP Bongkar Proyek Bermasalah di Nusa Penida, Dari Lift Kaca hingga Bungee Jumping

balitribune.co.id | Nusa Penida - Proyek ambisius pembangunan lift kaca setinggi 180 meter di tebing ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, resmi dihentikan sementara. Langkah tegas itu diambil usai Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek, Jumat (31/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didanai Investor Tiongkok, Proyek Lift Pantai Klingking Miliki Izin Lengkap dari Pusat

balitribune.co.id | Nusa Penida - Proyek lift kaca di kawasan wisata Pantai Klingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ramai menuai komentar baik yang pro maupun yang kontra. Meski banyak yang mengkritik, karena dikhawatirkan merusak keindahan alam, tetapi proyek yang digadang-gadang menelan biaya Rp200 miliar dan didanai investor asing Tiongkok tersebut rupanya telah mengantongi izin dari pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Hadir dengan Penyegaran Terbaru, New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan penyegaran pada New Honda Genio dengan menghadirkan kombinasi warna dan striping baru yang semakin memperkuat gaya retro dan fashionable. Tampilan baru ini merepresentasikan gaya hidup kekinian bagi anak muda yang ingin tampil beda, tetap praktis, dan nyaman dalam berkendara. Hal ini merefleksikan karakter generasi muda yang ekspresif dan percaya diri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.