Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Pengeroyokan dan Pembunuhan di Monang-Maning, Tujuh Mata Elang Diadili

Bali Tribune/ MATA ELANG - Terdakwa Benny dkk saat menjalani sidang virtual di PN Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Komplotan debt collector atau mata elang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga berujung pembunuhan di Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar pada 23 Juli lalu, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (30/11).

Mereka adalah Benny Bakarbessy, (41), Jos Bus Likumahwa, (30), Fendy Kainama, (31), Gerson Pattiwaelapia (33) I Gusti Bagus Christian Alevanto, (23), Dominggus Bakar Bessy (23), dan I Wayan Sadia (39).

Dalam sidang virtual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putu Swadharma Diputra membagi dakwaan kepada para terdakwa tersebut ke dalam dua berkas. Berkas pertama untuk terdakwa I Wayan Sadia, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Gede Budiarsana (34), yang tewas bermandikan darah dalam peristiwa tersebut.

"Terdakwa I Wayan Sadia melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP," kata JPU Kejari Denpasar ini ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga.

Sedangkan dalam berkas kedua untuk terdakwa Benny Bakarbessy, dan kelima koleganya, didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, Jaksa Swadharma mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam.

Berikutnya, Benny dkk didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP; (dakwaan kedua), dan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan ketiga), karena melakukan pengeroyokan terhadap Ketut Widiada alias Jero Dolah (37), yang merupakan kakak dari korban Budiarsana.

“Setelah dakwaan dibacakan, mereka (para terdakwa) mengajukan eksepsi atau keberatan,” ungkap JPU Swadharma. Sidang akan dilanjutkan pada pekan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Swadharma untuk terdakwa Benny dkk, disebutkan kasus ini berawal pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 ketika saksi Ketut Widiada alias Jero dolah, dan korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar Barat.

Kedatangan saksi Widiada dan Budiarsana itu bermaksud untuk menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF. Dalam pembicaraan itu terjadi ketegangan antara saksi dengan keenam terdakwa.

Situasi semakin panas ketika saksi Widiada hendak merekam kejadian menggunakan hand phone (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya. Melihat itu korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus. Tindakan ini dibalas oleh terdakwa Gerson dengan memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali.

"Terdakwa Benny Bakar Bessy masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang dan senjata tajam yang disimpannya di kantor tersebut lalu keluar sambil membawa pedang di tangan kanan serta mengacungkan pedang ke arah saksi Widiada dengan berteriak “Habisi Bunuh Dia,  Habisi Bunuh Dia !!!," kata Jaksa Swadharma dalam dakwaannya.

Dalam situasi itu, saksi Widiada berhasil merebut yang diarahkan ke wajahnya. Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul saksi Widiada dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lain lantas ikut memukul.

Saksi terjatuh kemudian ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama. Terjadi pergulatan dan baku hantam hebat antara saksi dan terdakwa. Namun, karena kalah jumlah saksi Widiada berlari dengan berkata kepada korban Budiarsa agar lari. “De, melaib, De (De, lari, De),” teriak saksi Widiada.

Korban Budiarsana masih dikeroyok dan tak bisa melepaskan diri. Saat itu, terdakwa I Wayan Sadia (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memiting leher Budiarsana.

Setelah berusaha, saksi Widiada dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada. Para terdakwa juga sempat mengejar mereka. Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.

Sementara dalam berkas terpisah, terdakwa Sadia sempat dilukai korban Budiarsana dengan mengunakan pedang yang dibawanya. Di mana pedang yang dipegang korban tersebut merupakan pedang yang berhasil direbutnya saat terjadi perkelahian. Namun, pedang itu berhasil direbut kembali oleh terdakwa Sadia.

Karena terdesak, korban Budiarsana dan saksi Widiada keluar dari kantor tersebut. Terdakwa Sadia kemudian mengejar korban dengan pedang.

“Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pick-up yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan, korban terjatuh,” tutur JPU Bagus.

Saat terjatuh, terdakwa yang mengejar korban Budiarsana kemudian mendekati korban lalu menebas korban dengan pedang  dengan membabi buta. Korban berusaha menangkis dan melindungi dirinya dengan kedua tangannya. Namun terdakwa terus mengayunkan pedang ke arah tubuh korban hingga bersimbah darah.

"Akibat perbuatan terdakwa, korban Budiarsana mengalami luka terbuka di kedua tangan, lengan dan kepala belakang dimana akibat luka tersebut korban meninggal dunia," kata Jaksa Swadharma dalam dakwaan untuk terdakwa Sadia.

wartawan
VAL
Category

Astra Motor Teuku Umar Sambut Galungan dengan Bazzar YADNYA & Promo Hemat

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang hari raya besar umat Hindu, Galungan dan Kuningan, Astra Motor Teuku Umar kembali menunjukkan kepedulian dan apresiasinya kepada masyarakat Bali, khususnya para konsumen loyal Honda. Dealer resmi sepeda motor Honda ini menggelar program khusus bertajuk "Bazzar YADNYA Honda" sekaligus menghadirkan deretan promo penjualan menarik yang dirancang khusus untuk memanjakan konsumen di momen penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang 14 Hari, Lansia Asal Beraban Ditemukan Tewas di Semak-Semak

balitribune.co.id | Tabanan - I Ketut Sadra (71), seorang lansia yang sempat hilang misterius selama 14 hari usai pamit mencari pakan ternak, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad warga Banjar Batugaing, Desa Beraban ini ditemukan membusuk di sebuah lahan kosong di wilayah Banjar Batugaing Kelod, Kecamatan Kediri, Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sentuh 36 Panti Asuhan se-Bali, Bank Lestari Bali (BPR) Distribusikan 3 Ton Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) tidak main-main dalam menunjukkan keseriusannya mendukung masa depan generasi muda. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Lestari For Kids” yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026, Bank Lestari Bali (BPR) mendistribusikan total 3 ton beras ke 36 panti asuhan yang tersebar di seluruh pelosok Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Galungan, Astra Motor Bali Tebarkan Energi Positif Melalui Aksi Sosial "Ngejot"

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada 17 Juni 2026, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA ASMO) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sejalan dengan empat pilar kontribusi sosial Astra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

9 Peserta Badung Ramaikan Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali di PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak sembilan peserta asal Kabupaten Badung mengikuti Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di pelataran Museum Taman Budaya Art Center, Senin (15/6/2026). Dari jumlah tersebut, dua peserta merupakan duta resmi Badung yang mendapat pembinaan khusus dari Sanggar Krisnarupa, sedangkan tujuh lainnya mengikuti kategori umum melalui pendaftaran yang dibuka panitia.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Kabupaten Badung Memukau di Ajang Wimbakara Gender Wayang PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung dalam Wimbakara (lomba) gender tampil memukau di Kalangan Ayodya, Art Center, Denpasar, Senin (15/6/2026). Dalam penampilannya empat peserta putra dan putri dari Sanggar Batel Giri Sunari, Banjar Busana, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal dengan membawakan tiga gending. Di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 ini, mereka berhadapan dengan pesaing yakni Duta Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.