Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Pengeroyokan dan Pembunuhan di Monang-Maning, Tujuh Mata Elang Diadili

Bali Tribune/ MATA ELANG - Terdakwa Benny dkk saat menjalani sidang virtual di PN Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Komplotan debt collector atau mata elang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga berujung pembunuhan di Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar pada 23 Juli lalu, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (30/11).

Mereka adalah Benny Bakarbessy, (41), Jos Bus Likumahwa, (30), Fendy Kainama, (31), Gerson Pattiwaelapia (33) I Gusti Bagus Christian Alevanto, (23), Dominggus Bakar Bessy (23), dan I Wayan Sadia (39).

Dalam sidang virtual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putu Swadharma Diputra membagi dakwaan kepada para terdakwa tersebut ke dalam dua berkas. Berkas pertama untuk terdakwa I Wayan Sadia, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Gede Budiarsana (34), yang tewas bermandikan darah dalam peristiwa tersebut.

"Terdakwa I Wayan Sadia melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP," kata JPU Kejari Denpasar ini ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga.

Sedangkan dalam berkas kedua untuk terdakwa Benny Bakarbessy, dan kelima koleganya, didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, Jaksa Swadharma mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam.

Berikutnya, Benny dkk didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP; (dakwaan kedua), dan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan ketiga), karena melakukan pengeroyokan terhadap Ketut Widiada alias Jero Dolah (37), yang merupakan kakak dari korban Budiarsana.

“Setelah dakwaan dibacakan, mereka (para terdakwa) mengajukan eksepsi atau keberatan,” ungkap JPU Swadharma. Sidang akan dilanjutkan pada pekan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Swadharma untuk terdakwa Benny dkk, disebutkan kasus ini berawal pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 ketika saksi Ketut Widiada alias Jero dolah, dan korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar Barat.

Kedatangan saksi Widiada dan Budiarsana itu bermaksud untuk menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF. Dalam pembicaraan itu terjadi ketegangan antara saksi dengan keenam terdakwa.

Situasi semakin panas ketika saksi Widiada hendak merekam kejadian menggunakan hand phone (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya. Melihat itu korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus. Tindakan ini dibalas oleh terdakwa Gerson dengan memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali.

"Terdakwa Benny Bakar Bessy masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang dan senjata tajam yang disimpannya di kantor tersebut lalu keluar sambil membawa pedang di tangan kanan serta mengacungkan pedang ke arah saksi Widiada dengan berteriak “Habisi Bunuh Dia,  Habisi Bunuh Dia !!!," kata Jaksa Swadharma dalam dakwaannya.

Dalam situasi itu, saksi Widiada berhasil merebut yang diarahkan ke wajahnya. Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul saksi Widiada dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lain lantas ikut memukul.

Saksi terjatuh kemudian ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama. Terjadi pergulatan dan baku hantam hebat antara saksi dan terdakwa. Namun, karena kalah jumlah saksi Widiada berlari dengan berkata kepada korban Budiarsa agar lari. “De, melaib, De (De, lari, De),” teriak saksi Widiada.

Korban Budiarsana masih dikeroyok dan tak bisa melepaskan diri. Saat itu, terdakwa I Wayan Sadia (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memiting leher Budiarsana.

Setelah berusaha, saksi Widiada dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada. Para terdakwa juga sempat mengejar mereka. Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.

Sementara dalam berkas terpisah, terdakwa Sadia sempat dilukai korban Budiarsana dengan mengunakan pedang yang dibawanya. Di mana pedang yang dipegang korban tersebut merupakan pedang yang berhasil direbutnya saat terjadi perkelahian. Namun, pedang itu berhasil direbut kembali oleh terdakwa Sadia.

Karena terdesak, korban Budiarsana dan saksi Widiada keluar dari kantor tersebut. Terdakwa Sadia kemudian mengejar korban dengan pedang.

“Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pick-up yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan, korban terjatuh,” tutur JPU Bagus.

Saat terjatuh, terdakwa yang mengejar korban Budiarsana kemudian mendekati korban lalu menebas korban dengan pedang  dengan membabi buta. Korban berusaha menangkis dan melindungi dirinya dengan kedua tangannya. Namun terdakwa terus mengayunkan pedang ke arah tubuh korban hingga bersimbah darah.

"Akibat perbuatan terdakwa, korban Budiarsana mengalami luka terbuka di kedua tangan, lengan dan kepala belakang dimana akibat luka tersebut korban meninggal dunia," kata Jaksa Swadharma dalam dakwaan untuk terdakwa Sadia.

wartawan
VAL
Category

Telkomsel Dorong Digitalisasi Masyarakat Lombok Melalui Bantuan Orbit untuk UMKM, Pemerintah Desa dan Sekolah

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pemerataan akses dan literasi digital melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyasar masyarakat hingga ke tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Wujudkan Semangat "Satu Hati" melalui Servis Gratis bagi Warga Disabilitas

balitribune.co.id | Denpasar  – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan semangat "Satu Hati Peduli & Berbagi", Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali sekaligus bagian dari PT Astra International Tbk, menyelenggarakan program Corporate Social Responsibility (CSR) khusus yang menyasar masyarakat rentan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nobar Final Piala Dunia 2026 di TVRI Bali Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM

balitribune.co.id | Denpasar – Euforia laga puncak Piala Dunia 2026 berlangsung meriah di Lapangan Timur TVRI Bali, Senin (20/7/2026) dini hari. Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan memadati lokasi untuk mengikuti nonton bareng (nobar), menciptakan atmosfer yang hangat, tertib, dan penuh semangat layaknya berada langsung di dalam stadion.

Baca Selengkapnya icon click

Anjasmara Prasetya Resmi Buka Program Yoga Teacher Training Ashram Gandhi Puri 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana penuh semangat mewarnai pembukaan program Yoga Teacher Training (YTT) Shantisena Ashram Gandhi Puri (AGP) angkatan baru di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada Sabtu (18/7/2026). Program pendidikan yang akan berlangsung setiap akhir pekan selama satu tahun ke depan ini dibuka secara resmi oleh tokoh sekaligus Guru Yoga ternama Indonesia, Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Sayuran di Karangasem Meroket, Buncis Tembus Rp110.000 per Kilogram

balitribune.co.id | Amlapura - Harga berbagai jenis sayur-mayur dan bumbu dapur di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, seperti Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karangsokong, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada komoditas sayur-mayur.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.