Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Pengeroyokan dan Pembunuhan di Monang-Maning, Tujuh Mata Elang Diadili

Bali Tribune/ MATA ELANG - Terdakwa Benny dkk saat menjalani sidang virtual di PN Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Komplotan debt collector atau mata elang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga berujung pembunuhan di Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar pada 23 Juli lalu, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (30/11).

Mereka adalah Benny Bakarbessy, (41), Jos Bus Likumahwa, (30), Fendy Kainama, (31), Gerson Pattiwaelapia (33) I Gusti Bagus Christian Alevanto, (23), Dominggus Bakar Bessy (23), dan I Wayan Sadia (39).

Dalam sidang virtual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putu Swadharma Diputra membagi dakwaan kepada para terdakwa tersebut ke dalam dua berkas. Berkas pertama untuk terdakwa I Wayan Sadia, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Gede Budiarsana (34), yang tewas bermandikan darah dalam peristiwa tersebut.

"Terdakwa I Wayan Sadia melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP," kata JPU Kejari Denpasar ini ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga.

Sedangkan dalam berkas kedua untuk terdakwa Benny Bakarbessy, dan kelima koleganya, didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, Jaksa Swadharma mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam.

Berikutnya, Benny dkk didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP; (dakwaan kedua), dan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan ketiga), karena melakukan pengeroyokan terhadap Ketut Widiada alias Jero Dolah (37), yang merupakan kakak dari korban Budiarsana.

“Setelah dakwaan dibacakan, mereka (para terdakwa) mengajukan eksepsi atau keberatan,” ungkap JPU Swadharma. Sidang akan dilanjutkan pada pekan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Swadharma untuk terdakwa Benny dkk, disebutkan kasus ini berawal pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 ketika saksi Ketut Widiada alias Jero dolah, dan korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar Barat.

Kedatangan saksi Widiada dan Budiarsana itu bermaksud untuk menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF. Dalam pembicaraan itu terjadi ketegangan antara saksi dengan keenam terdakwa.

Situasi semakin panas ketika saksi Widiada hendak merekam kejadian menggunakan hand phone (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya. Melihat itu korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus. Tindakan ini dibalas oleh terdakwa Gerson dengan memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali.

"Terdakwa Benny Bakar Bessy masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang dan senjata tajam yang disimpannya di kantor tersebut lalu keluar sambil membawa pedang di tangan kanan serta mengacungkan pedang ke arah saksi Widiada dengan berteriak “Habisi Bunuh Dia,  Habisi Bunuh Dia !!!," kata Jaksa Swadharma dalam dakwaannya.

Dalam situasi itu, saksi Widiada berhasil merebut yang diarahkan ke wajahnya. Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul saksi Widiada dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lain lantas ikut memukul.

Saksi terjatuh kemudian ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama. Terjadi pergulatan dan baku hantam hebat antara saksi dan terdakwa. Namun, karena kalah jumlah saksi Widiada berlari dengan berkata kepada korban Budiarsa agar lari. “De, melaib, De (De, lari, De),” teriak saksi Widiada.

Korban Budiarsana masih dikeroyok dan tak bisa melepaskan diri. Saat itu, terdakwa I Wayan Sadia (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memiting leher Budiarsana.

Setelah berusaha, saksi Widiada dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada. Para terdakwa juga sempat mengejar mereka. Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.

Sementara dalam berkas terpisah, terdakwa Sadia sempat dilukai korban Budiarsana dengan mengunakan pedang yang dibawanya. Di mana pedang yang dipegang korban tersebut merupakan pedang yang berhasil direbutnya saat terjadi perkelahian. Namun, pedang itu berhasil direbut kembali oleh terdakwa Sadia.

Karena terdesak, korban Budiarsana dan saksi Widiada keluar dari kantor tersebut. Terdakwa Sadia kemudian mengejar korban dengan pedang.

“Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pick-up yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan, korban terjatuh,” tutur JPU Bagus.

Saat terjatuh, terdakwa yang mengejar korban Budiarsana kemudian mendekati korban lalu menebas korban dengan pedang  dengan membabi buta. Korban berusaha menangkis dan melindungi dirinya dengan kedua tangannya. Namun terdakwa terus mengayunkan pedang ke arah tubuh korban hingga bersimbah darah.

"Akibat perbuatan terdakwa, korban Budiarsana mengalami luka terbuka di kedua tangan, lengan dan kepala belakang dimana akibat luka tersebut korban meninggal dunia," kata Jaksa Swadharma dalam dakwaan untuk terdakwa Sadia.

wartawan
VAL
Category

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Jenazah Bocah 12 Tahun Korban Banjir Bandang Desa Banjar

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban banjir bandang di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, memasuki hari ketiga pada Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Nyepi, Seluruh Krama Adat Peliatan Terima Sembako

balitribune.co.id I Gianyar -  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peliatan kembali menyalurkan program sosial kepada seluruh krama menjelang hari raya.  Digelar serantak Minggu (8/3/2026), sembako berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng  dibagikan pada masing -masing  banjar dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.050 krama (kepala keluarga) yang tersebar di 12 banjar adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Saka Fest 2026 Bergelimang Hadiah, Juara Pertama Dijanjikan Bonus Rp 500 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan tambahan bonus hibah dengan nilai fantastis bagi para pemenang lomba ogoh-ogoh dalam ajang Badung Caka Fest 2026. Juara pertama dalam kompetisi bergengsi ini dijanjikan bakal menerima tambahan hibah sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Bareng TRING!, Pegadaian Kanwil Denpasar Serahkan Hadiah Emas 124 Gram hingga Paket Umrah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah Denpasar menyerahkan berbagai hadiah menarik kepada nasabah dalam rangkaian program Undian Badai Emas Pegadaian yang menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Pegadaian ke-124. Penyerahan hadiah tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Ramadan Bareng TRING! yang digelar sebagai upaya mendekatkan layanan Pegadaian kepada masyarakat sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadan.

Baca Selengkapnya icon click

Pesangkepan Agung Pecalang Kesiman Walikota Jaya Negara Tekankan Penguatan Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Pesangkepan Agung Pecalang yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kasukertan Krama di Wantilan Pura Agung Petilan, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (8/3/2026). Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi pecalang dalam memperkuat peran menjaga keamanan dan ketertiban berbasis adat di wilayah Desa Adat Kesiman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.