Diposting : 1 July 2021 22:00
RAY - Bali Tribune
balitribune.co.id | Mangupura - Lantaran terlilit hutang di sejumlah tempat, pasangan suami istri (Pasutri) Alexander Briant Caesar Ivanno alias Alex (26) bersama istrinya Gaia Anindya Santamaria alias Gaia (25) melakukan tindak pidana pembobolan mesin ATM di Kantor BPD Bali Abianbase Jalan Raya Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (29/6/2021) pukul 02.30 Wita. Akibat kejadian itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 106 juta.
Penangkapan kedua tersangka berkat laporan I Gede Gunawan (19) dan I Gusti Agung Krisna Putra (23) yang mewakili pihak PT. BPD Bali Kantor Kas Abianbase. Berawal pada hari Selasa (29/6) pukul 03.42 wita, kedua pelapor mendapat telepon dari Kabag Aset BPD Bali Kantor Pusat, Komang Budita mengatakan bahwa beliau mendapat informasi dari saksi - saksi bahwa layar monitor CCTV yang terletak di kantor kas Abianbase ngeblang secara tiba - tiba. "Kemudian mereka mengecek ke lokasi, menemukan mesin ATM dalam keadaan terbuka dan ada beberapa bagian bekas congkel dan las. Selain itu, ditemukan dua tabung gas elpiji. Atas kejadian tersebut, selanjutnya merek melapor ke SPKT Polres Badung," ungkap Kasubbag Humas Polres Badung, IPTU I Ketut Oka Bawa, SH.
Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Unit I Reskrim Polres Badung, di pimpin Kanit I IPDA Galih Artawiguna bergerak cepat dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam menindak lanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi di sekitaran TKP dan mengumpulkan bukti petunjuk di TKP. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal mengarah kepada dua orang pelaku, satu laki-laki dan satu perempuan. Selanjutnya team opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan Alex satu di kamar No. 006 hotel Negara Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
"Dari hasil introgasi, dia mengakui telah melakukan tindak pidana pembobolan mesin ATM BPD Bali Abianbase bersama istrinya yang bernama Gaia. Kemudian team opsnal melakukan pengejaran lagi terhadap istri pelaku dan berhasil mengamankannya di
Perum Puri Mas Blok A Nomor 10, Banjar Cempaka Dalung. Hasil introgasi pelaku mengakui ikut membantu suaminya melakukan pembobolan mesin ATM BPD Bali Abianbase. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui terlilit hutang di berbagai tempat sehingga merencanakan pencurian satu minggu sebelumnya. Kedua Pelaku 4 hari sebelumnya mempersiapkan alat - alat yang akan digunakan untuk membobol ATM dengan cara dilas dan di congkel. Keduanya mempersiapkan sarana kendaraan berupa mobil karimun wagon warna silver bernomor polisi DK 1866 FN. Setelah semua siap kedua pelaku keliling mencari lokasi pencurian yang awalnya akan dilakukan di ATM BRI di daerah Tangeb akan tetapi karena merasa tidak aman kemudian berpindah ke BPD Abianbase. Peran Gaia, yaitu mengecek situasi awal TKP kemudian setelah dirasa aman kemudian Alex masuk membawa pilox dan menyemprotkannya ke CCTV dengan tujuan agar CCTV tidak merekam kemudian kembali lagi ke mobil untuk mengambil alat congkel dan las dibantu oleh istrinya menurunkan setelah itu Gaia berperan memantau situasi keadaan sekitar TKP selagi Alex bekerja. "Motif dari kedua pelaku melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi dikarenakan terhimpit hutang di berbagai tempat," ujar Oka Bawa.
Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu buah tabung gas ukuran 3 Kg, satu buah tabung oksigen kecil, satu buah cat pilok, satu buah alat las dan satu buah lingis.