Terpidana Kasus Poliandri Belum Ajukan Banding | Bali Tribune
Diposting : 9 April 2019 21:58
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/ POLIANDRI - Terdakwa Komang Ayu Puspayani (32) divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Negara dalam kasus poliandri.
balitribune.co.id | Negara - Sepekan pascasidang putusan kasus poliandri dengan terdakwa Komang Ayu Puspayani (32) yang berdomisili di Ngawi, Jawa Timur pada Senin (1/4) lalu, hingga kini belum ada upaya hukum yang diajukan baik oleh terpidana maupun jaksa penuntut umum.
 
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara memvonis bersalah serta menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dipotong masa tahanan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menyatakan pikir-pikir.
 
Hukuman yang dijatuhkan terhadap wanita yang dilaporkan menggunakan gelar dokter palsu untuk mengelabuhi suami keduanya itu, memang lebih ringan dari tuntutan JPU. Wanita asal Banyuatis, Buleleng ini pada sidang sebelumnya dituntut dengan hukuman 3 tahun enam bulan penjara.
 
Pada persidangan Senin lalu, terdakwa yang sebelumnya diketahui juga telah menikah di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga anak ini memperdaya korban berinisial IGAS, warga Lingkungan Jineng Agung, Kelurahaan Gilimanuk, Kecamatan Melaya hingga menyebabkan kerugian Rp 1,4 miliar tersebut menyatakan pikir-pikir.
 
Begitupula dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Gedion Ardana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Kedua pihak pun diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim yang dipimpin oleh I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan tersebut.
 
Namun pihak Pengadilan Negeri Negara hingga Senin (8/4) belum menerima pengajuan upaya hukum baik dari terdakwa maupun dari JPU. Keduanya dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.
 
Humas Pengadilan Negeri Negara, Mohammad Hasanuddin Hefni dikonfirmasi Senin kemarin mengakui sepekan pasca sidang putusan tersebut belum ada masuk permohonan upaya hukum lanjutan terhadap perkara nom 14/PIDB/2019 tersebut dari kedua belah pihak. Hingga kini pihaknya masih menunggu pengajuan banding tersebut.
 
“Upaya hukumnya cuma banding dan hitungannya memang 7 hari kerja setelah putusan. Tapi sampai hari ini (kemarin,red) belum ada yang mengajukan baik dari terdakwa maupun dari JPU. Jadi kami masih menunggu sampai Kamis (11/4) lusa,” ujarnya.
 
Ia pun menyatakan terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum ini juga tidak bisa mengajukan permohonan banding secara langsung, karena tanpa pendampingan kuasa hukum sehingga bisa difasilitasi oleh Rutan.
 
“Saya pernah dulu menangani perkara seperti ini, permohonannya melalui surat dari Rutan. Apabila tidak ada pengajuan upaya hukum lanjutan baik dari terdakwa maupun dari Rutan hingga batas waktu 7 hari kerja itu berakhir, maka dipastikan putusan itu akan berstatus inkrah,” tagasnya.
 
Kejaksaan pun selaku penuntut umum bisa langsung mengeksekusi karena sudah ada petikan putusannya. Namun apabila ada pengajuan upaya hukum lanjutan tersebut, maka perkara tersebut akan diproses pengajuan bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
 
“Kalau sudah maju melalui PTSP (Pelayanan terpadu Satu Pintu), nanti akan dikeluarkan surat pernyataan banding dan akan dibawakan ke pihak yang mengajukan, kalau terdakwa ke Rutan untuk ditandatangi. Selanjutnya diajukan untuk ditangani di PT,” tandasnya.