Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terpidana Kasus Poliandri Belum Ajukan Banding

Bali Tribune/ POLIANDRI - Terdakwa Komang Ayu Puspayani (32) divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Negara dalam kasus poliandri.
balitribune.co.id | Negara - Sepekan pascasidang putusan kasus poliandri dengan terdakwa Komang Ayu Puspayani (32) yang berdomisili di Ngawi, Jawa Timur pada Senin (1/4) lalu, hingga kini belum ada upaya hukum yang diajukan baik oleh terpidana maupun jaksa penuntut umum.
 
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara memvonis bersalah serta menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dipotong masa tahanan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menyatakan pikir-pikir.
 
Hukuman yang dijatuhkan terhadap wanita yang dilaporkan menggunakan gelar dokter palsu untuk mengelabuhi suami keduanya itu, memang lebih ringan dari tuntutan JPU. Wanita asal Banyuatis, Buleleng ini pada sidang sebelumnya dituntut dengan hukuman 3 tahun enam bulan penjara.
 
Pada persidangan Senin lalu, terdakwa yang sebelumnya diketahui juga telah menikah di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga anak ini memperdaya korban berinisial IGAS, warga Lingkungan Jineng Agung, Kelurahaan Gilimanuk, Kecamatan Melaya hingga menyebabkan kerugian Rp 1,4 miliar tersebut menyatakan pikir-pikir.
 
Begitupula dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Gedion Ardana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Kedua pihak pun diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim yang dipimpin oleh I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan tersebut.
 
Namun pihak Pengadilan Negeri Negara hingga Senin (8/4) belum menerima pengajuan upaya hukum baik dari terdakwa maupun dari JPU. Keduanya dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.
 
Humas Pengadilan Negeri Negara, Mohammad Hasanuddin Hefni dikonfirmasi Senin kemarin mengakui sepekan pasca sidang putusan tersebut belum ada masuk permohonan upaya hukum lanjutan terhadap perkara nom 14/PIDB/2019 tersebut dari kedua belah pihak. Hingga kini pihaknya masih menunggu pengajuan banding tersebut.
 
“Upaya hukumnya cuma banding dan hitungannya memang 7 hari kerja setelah putusan. Tapi sampai hari ini (kemarin,red) belum ada yang mengajukan baik dari terdakwa maupun dari JPU. Jadi kami masih menunggu sampai Kamis (11/4) lusa,” ujarnya.
 
Ia pun menyatakan terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum ini juga tidak bisa mengajukan permohonan banding secara langsung, karena tanpa pendampingan kuasa hukum sehingga bisa difasilitasi oleh Rutan.
 
“Saya pernah dulu menangani perkara seperti ini, permohonannya melalui surat dari Rutan. Apabila tidak ada pengajuan upaya hukum lanjutan baik dari terdakwa maupun dari Rutan hingga batas waktu 7 hari kerja itu berakhir, maka dipastikan putusan itu akan berstatus inkrah,” tagasnya.
 
Kejaksaan pun selaku penuntut umum bisa langsung mengeksekusi karena sudah ada petikan putusannya. Namun apabila ada pengajuan upaya hukum lanjutan tersebut, maka perkara tersebut akan diproses pengajuan bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
 
“Kalau sudah maju melalui PTSP (Pelayanan terpadu Satu Pintu), nanti akan dikeluarkan surat pernyataan banding dan akan dibawakan ke pihak yang mengajukan, kalau terdakwa ke Rutan untuk ditandatangi. Selanjutnya diajukan untuk ditangani di PT,” tandasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Lakukan Pembinaan Berkelanjutan, LPLPD Yakin Mampu Tingkatkan Tata Kelola LPD di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) yang tentunya didukung oleh Pemkab Buleleng terus melakukan langkah2 strategis untuk pengelolaan LPD utamanya dalam hal tata kelola lembaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi di Unhi: Strategi OJK Dorong Generasi Muda Bali Melek Investasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menegaskan pentingnya literasi keuangan bagi generasi muda untuk menciptakan investor yang cerdas dan berintegritas.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekedar Selebrasi, Perayaan HUT ke-16 Kota Mangupura menjadi Ajang Kolaborasi

balitribune.co.id | Mangupura - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, yang mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung. Pemerintah Kabupaten Badung berkolaborasi dengan seluruh komponen masyarkat untuk memeriahkan perayaan HUT tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mitigasi Kendala Distribusi, PERTAMINA Imbau Masyarakat Bijak Membeli BBM

balitribune.co.id | Denpasar - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) komitmen kelancaran distribusi energi ke seluruh pelosok negeri. Segala upaya proaktif dan mitigasi dilaksanakan agar kebutuhan energi masyarakat terpenuhi. Hal ini salah satunya terlihat dari mitigasi kendala distribusi di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Semarak Galungan dan Kuningan, BPR Lestari Beri Diskon untuk Nasabah Setia

balitribune.co.id | Denpasar - Momen Hari Raya Galungan dan Kuningan tak hanya jadi waktu untuk merayakan kemenangan Dharma melawan Adharma, tapi juga saat yang tepat untuk berbagi kebahagiaan. Dalam semangat itu, BPR Lestari Bali menghadirkan promo spesial hingga 40% bagi para nasabah setia melalui aplikasi "LestariDiskon".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.