Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terpidana Kasus Poliandri Belum Ajukan Banding

Bali Tribune/ POLIANDRI - Terdakwa Komang Ayu Puspayani (32) divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Negara dalam kasus poliandri.
balitribune.co.id | Negara - Sepekan pascasidang putusan kasus poliandri dengan terdakwa Komang Ayu Puspayani (32) yang berdomisili di Ngawi, Jawa Timur pada Senin (1/4) lalu, hingga kini belum ada upaya hukum yang diajukan baik oleh terpidana maupun jaksa penuntut umum.
 
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara memvonis bersalah serta menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dipotong masa tahanan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menyatakan pikir-pikir.
 
Hukuman yang dijatuhkan terhadap wanita yang dilaporkan menggunakan gelar dokter palsu untuk mengelabuhi suami keduanya itu, memang lebih ringan dari tuntutan JPU. Wanita asal Banyuatis, Buleleng ini pada sidang sebelumnya dituntut dengan hukuman 3 tahun enam bulan penjara.
 
Pada persidangan Senin lalu, terdakwa yang sebelumnya diketahui juga telah menikah di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga anak ini memperdaya korban berinisial IGAS, warga Lingkungan Jineng Agung, Kelurahaan Gilimanuk, Kecamatan Melaya hingga menyebabkan kerugian Rp 1,4 miliar tersebut menyatakan pikir-pikir.
 
Begitupula dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Gedion Ardana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Kedua pihak pun diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim yang dipimpin oleh I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan tersebut.
 
Namun pihak Pengadilan Negeri Negara hingga Senin (8/4) belum menerima pengajuan upaya hukum baik dari terdakwa maupun dari JPU. Keduanya dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.
 
Humas Pengadilan Negeri Negara, Mohammad Hasanuddin Hefni dikonfirmasi Senin kemarin mengakui sepekan pasca sidang putusan tersebut belum ada masuk permohonan upaya hukum lanjutan terhadap perkara nom 14/PIDB/2019 tersebut dari kedua belah pihak. Hingga kini pihaknya masih menunggu pengajuan banding tersebut.
 
“Upaya hukumnya cuma banding dan hitungannya memang 7 hari kerja setelah putusan. Tapi sampai hari ini (kemarin,red) belum ada yang mengajukan baik dari terdakwa maupun dari JPU. Jadi kami masih menunggu sampai Kamis (11/4) lusa,” ujarnya.
 
Ia pun menyatakan terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum ini juga tidak bisa mengajukan permohonan banding secara langsung, karena tanpa pendampingan kuasa hukum sehingga bisa difasilitasi oleh Rutan.
 
“Saya pernah dulu menangani perkara seperti ini, permohonannya melalui surat dari Rutan. Apabila tidak ada pengajuan upaya hukum lanjutan baik dari terdakwa maupun dari Rutan hingga batas waktu 7 hari kerja itu berakhir, maka dipastikan putusan itu akan berstatus inkrah,” tagasnya.
 
Kejaksaan pun selaku penuntut umum bisa langsung mengeksekusi karena sudah ada petikan putusannya. Namun apabila ada pengajuan upaya hukum lanjutan tersebut, maka perkara tersebut akan diproses pengajuan bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
 
“Kalau sudah maju melalui PTSP (Pelayanan terpadu Satu Pintu), nanti akan dikeluarkan surat pernyataan banding dan akan dibawakan ke pihak yang mengajukan, kalau terdakwa ke Rutan untuk ditandatangi. Selanjutnya diajukan untuk ditangani di PT,” tandasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.