Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Calon Anggota DPD RI Dilimpahkan

DILIMPAHKAN - I Ketut Putra Ismaya Jaya saat dilimpahkan bersama berkasnya dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar dalam kasus penganiayaan petugas Satpol PP Provinsi Bali.

BALI TRIBUNE - Pentolan ormas yang kini calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya (40), bersama dua rekannya, I Ketut Sutama (59) dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gug Wah, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Satpol PP Provinsi Bali, dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Selasa (16/10). Pelimpahan tahap II dari Polresta Denpasar ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).  Pantauan di lapangan, tampak sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap ikut mengawal proses pelimpahan berkas, alat bukti dan tersangka itu. Ismaya yang selama proses penyelidikan ditahan di Mako Brimob Polda Bali, tiba di Kejari Denpasar pada pukul 11.00 Wita. Sementara dua rekannya yang ditahan di Polresta Denpasar tiba 1 jam sebelumnya, pukul 10.00 Wita.  Saat keluar dari mobil tahanan, Ismaya langsung disambut oleh penasihat hukum serta para kerabatnya yang setia menunggu sejak pagi. "Merdeka!" teriak Ismaya saat melangkah masuk ke ruang Kejari Denpasar.  Usai proses pelimpahan, pihak Kejari Denpasar langsung menahan Isamaya dan kedua rekannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung.  Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum)  Arief Wirawan menjelaskan untuk para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Selama 20 hari itu kami akan merampungkan surat dakwaan kemudian akan limpahkan ke PN Denpasar," katanya.  Terkait pasal yang akan didakwakan, Agus menyatakan para tersangka dikenakan pasal alternatif yakni Pasal 211 KUHP l,  Pasal 212 KUHP, jo Pasal 214 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Disamping itu, pihak Kejari Denpasar juga telah menunjuk empat jaksa untuk menangani perkara ini. "Jaksa I Lovi Pusnawan, Jaksa II, Kadek Wahyudi, Jaksa III Nyoman Bela Atmaja," kata Agus.  Semntara penasihat hukum Ismaya, Harmaini Hasibuan didampingi tim menuding penahanan terhadap kliennya karena ada intervensi kekuasaan. Namun, dia tidak menjelaskan secara detil kekuasaan yang dimaksud. "Kami yakin Pak Ismaya tidak bersalah. Satu juta persen tidak bersalah," katanya.  Diketahui, Ismaya berurusan dengan hukum buntut dari protes penurunan baliho Keris di Jalan Tjok Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, tepatnya di sebelah Kantor Bapenda Bali. Baliho Keris yang diturunkan ini merupakan milik calon anggota DPD RI Dapil Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya.  Tidak terima balihonya diturunkan, Ismaya dan belasan anggotanya mendatangi Kantor Satpol PP Bali, Senin sore pukul 15.30 Wita, seraya menanyakan terkait penurunan baliho tersebut. Saat protes itulah diduga terjadi penganiayaan berupa tendangan yang dilakukan anggota ormas terhadap personel Satpol PP.  Selanjutnya, Polresta Denpasar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Ismaya. Penangkapan Ismaya dilakukan di salah satu lokasi di Denpasar dan langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus Kejahatan, Dua Kasus Libatkan WNA

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (29/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Hari Pencarian Adimas Nihil, Operasi SAR Masuki Batas Akhir

balitribune.co.id | Singaraja - Enam hari sudah Tim SAR Gabungan memburu jejak Gede Adimas Raditya Wibawa (11), bocah yang terseret arus di Pantai Gerokgak, Buleleng. Namun hingga Selasa (29/9/2026), pencarian belum menemukan titik terang. Keberadaan korban masih misterius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerja Bongkar Persoalan di Balik Mekanisme Pengupahan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Perdebatan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 tidak berhenti pada soal besaran kenaikan upah. Di balik proses penetapan upah, serikat pekerja menyoroti persoalan keterwakilan buruh dalam Dewan Pengupahan hingga minimnya dukungan anggaran untuk sektor ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut terungkap dalam audiensi Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu dengan Komisi IV DPRD Bali, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pasar Kreneng Akan Dibangun Ulang, Pemkot Denpasar Bidik Anggaran Rp140 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan revitalisasi total Pasar Kreneng di Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara. Pasar yang telah berusia lebih dari 30 tahun itu direncanakan dibongkar dan dibangun kembali dengan konsep baru yang menggabungkan area perdagangan, basement mezzanine, serta penataan lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPAKD Badung Ingatkan Warga Kuta Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal

balitribune.co.id | Mangupura - Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya berisiko menjerat masyarakat dalam persoalan utang, tetapi juga dapat mengancam keamanan data pribadi. Ancaman, intimidasi hingga penyalahgunaan data menjadi sejumlah risiko yang perlu diwaspadai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Maling Water Meter Ditangkap Warga di Dalung 

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pencurian water meter milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung terungkap setelah seorang pria berinisial AR diamankan warga di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pelaku tertangkap saat sedang beraksi mengambil water meter yang terpasang di pinggir jalan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.