Tersangka Kasus Pengadaan Instalasi Biogas Ditahan | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 27 Juli 2024
Diposting : 12 December 2018 22:43
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Made Catur Adnyana saat hendak menjalani penahanan dibawa ke LP Klungkung.
BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya Selasa (11/12) sore menahan dua tersangka kasus pengadaan instalasi biogas di Nusa Penida tahun 2014, I Gede Gita Gunawan dan Made Catur Adnyana.
 
Sedangkan istri dari Gita Gunawan, Tiarta Ningsih tidak ditahan lantaran sedang sakit. Ia kini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Permata Hati, Klungkung.
 
Kedua tersangka Gita Gunawan dan Made Catur Adnyana tiba di Kantor Kejari Klungkung sekitar pukul 09.00 Wita. Gita yang mantan anggota DPRD Klungkung tiba rapi dengan pakaian kemeja putih, dan celana jeans biru.
 
Berbeda dengan Gita, Catur Adnyana yang merupakan salah satu kepala bagian di OPD Klungkung ini tiba dengan mengenakan endek biru, dan celana kain hitam. Proses pemeriksaan kesehatan kedua tersangka membutuhkan waktu cukup lama. 
 
 Dua tim dokter dari RSUD Klungkung datang bergantian untuk memeriksa kedua tersangka. "Dua dokter itu untuk mencocokkan saja. Sebagai perbandingan kondisi kesehatan kedua tersangka. Hasilnya kondisi keduanya memungkinkan untuk dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Syifull Alam, kemarin kepada sejumlah wartawan.
 
 Sekitar pukul 16.00 Wita, keduanya telah menggenakan rompi merah dan dibawa ke Rutan Klungkung. Raut wajah kedua tersangka tampak lesu membisu tiada sepatah katapun keluar suara dari mulutnya. 
 
"Alasan penahanan normatif, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi," jelas Syaiful Alam. Sementara terkait Tiarta Ningsih, pihaknya sudah memastikan istri Gita Gunawan itu dalam keadaan sakit dan opname di RS Permata Hati sehingga pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan kembali.