Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Kasus Penggelapan Pajak PBB-P2 Dilimpahkan ke Kejari Tabanan

DILIMPAHKAN - Tersangka I Ketut Suryana (kanan) saat dilimpahkan ke Kejari Tabanan.

BALI TRIBUNE -  Tersangka dan barang bukti kasus penggelapan pembayaran pajak PBB-P2 dan BPHTB tahun 2017 oleh salah seorang oknum PNS dilingkungan Pemkab Tabanan bernama I Ketut Suryana akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (6/9). Dengan begitu tersangka mulai ditahan hingga proses persidangan dimulai.

Berdasarkan informasi, seorang PNS yang bertugas di Badan Keuangan Daerah Tabanan Bagian Administrasi Umum di UPT PBB-2 dan BPHTB Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur bernama I Ketut Suryana alias Pak Edi melakukan penggelapan atau korupsi terhadap dana pembayaran PBB-P2 dan BPHTB yang dilakukan oleh salah seorang warga bernama Drh. Desak Putu Eka Sutrisnawathy. Dana sebesar Rp 232.200.000 tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya hingga hal tersebut terungkap saat korban melakukan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara Pidada menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan warga Banjar Sembung Meranggi, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan tersebut sudah dilimpahkan berkasnya je Kejari Tabanan sehingga langsung dilakukan penahanan hingga kasus tersebut dibawa ke Pengadilan. "Tersangka kita titip di LP Kelas II Tabanan mulai hari ini (kemarin, Red)," tegasnya.

Ia memaparkan, perkara itu bermula ketika tersangka menguruskan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB korban namun dana tersebut nyatanya tidak disetorkan dan digunakan untuk keperluan pribadinya dan untuk menutupi perbuatannya tersangka pun membuat tanda pembayaran palsu dengan memalsukan tandatangan serta stempel instansi. "Peristiwa itu terjadi di tahun 2017 dan terungkap di tahun akhir tahun 2017," imbuhnya.

Ambara menambahkan jika setelah korban melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian, tersangka sempat mengembalikan uang pembayaran pajak itu ke kas daerah namun perkara tetap dilanjutkan. Bersama tersangka, pihak penyidik Polres Tabanan juga turut melimpahkan barang bukti berupa sejumlah dokumen. Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam pasal 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan pasal 9 dengan ancaman hukuman maksimal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, I Made Artayasa juga mengatakan bahwa tersangka sempat melakukan pengembalian kerugian ke kas daerah hanya saja perkara tetap lanjut karena sudah masuk ke pihak kepolisian. "Tersangka memang sempat syok dan bertanya kenapa sudah mengembalikan kerugian kok masih lanjut, tetapi kita jelaskan," ungkapnya.

Memang kata dia uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka dimana ketika itu tersangka menggelar upacara adat berupa acara telubulanin cucunya dan tidak memiliki uang. "Jadi uang itu yang dipakai," tandasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.