Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Pembalakan Hutan Dijuk Polisi saat Angkut Kayu

Tersangka kasus illegal logging di wilayah hutan Bali Barat diamankan di Polsek Melaya.

BALI TRIBUNE - Kendati sanksi hukum yang mengancam pelaku pembalakan hutan (illegal logging) cukup berat, namun kasusnya sampai saat ini masih saja terjadi di kawasan hutan Bali Barat. Terbukti jajaran Polsek Melaya kembali melakukan proses hukum terhadap pelaku pembalakan liar yang diamankan di wilayah Banjar Sombang Kembang Sari Desa Tukadaya, Melaya.  Kapolsek Melaya, AKP Ketut Wijaya Kesuma seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Jumat (3/8), membenarkan pihaknya kini tengah melakukan proses hukum terhadap tersangka yang berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Melaya pada Rabu (1/8) lalu. “Saat ini masih sedang proses penyidikan,” imbuhnya.  Sebelumnya tersangka, I Ketut Pungki Sumawan (58) warga Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Melaya saat sedang mengangkut kayu hutan di jalan desa tidak jauh dari kawasan hutan produksi di wilayah Banjar Sombang Kembang Sari Desa Tukadaya, Melaya menggunakan truk yang dikemudikannya. Penangkapan tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan Bali Barat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Melaya pada Selasa (31/7) pukul 23.30 Wita dengan melaksanakan patroli ke wilayah rawan pencurian kayu hutan. Saat patroli wilayah sasaran yakni kawasan hutan di Desa Tukadaya, petugas kepolisian mendengar suara mesin pemotong kayu (chain saw). Suara aktivitas pemotongan kayu tersebut berasal dari arah hutan di Banjar Sombang Kembangsari, Desa Tukadaya, Melaya. Petugas saat itu langsung melakukan pengintaian. Benar saja, sekira pukul 02.00 Wita, di tengah kegelapan datang kendaraan truk dari arah jalur hutan dan berhenti di ujung jalan banjar Kembangsari Desa Tukadaya. Petugas mendapati tersangka bersama beberapa tenaga pengangkutnya berusaha menaikkan kayu hutan dan petugas yang telah mengamati gerak-gerik pelaku langsung  melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka yang berperan sebagai sopir kendaraan truk pengangkut kayu hasil pembalakan liar tersebut. Sadangkan tenaga pengangkut (buruh) melarikan diri saat mengetahui kehadiran petugas di lokasi. Setelah tersangka diamankan, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap muatan truk dan puluhan balok kayu hutan jenis sonokeling yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Selanjutnya tersangka beserta kendaraan truk warna kepala putih, dengan bak warna biru nomor polisi DK 9597 UG diamankan ke Polsek Melaya untuk proses lebih lanjut. “Setelah dicek ada puluhan balok kayu jenis sonokeling atau sekitar 4 kubik,” jelasnya.  Selain truk pengangkut kayu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis sonokeling dalam bentuk balok ukuran panjang satu meter dengan lebar bervariasi yang berjumlah 41 batang. “Memang wilayah Melaya terdapat hutan lindung dan hutan produksi. Pengakuan tersangka, kayu ini didapatkan dari penebangan di hutan produksi. Rencananya untuk bahan baku mebel karena tersangka juga memiliki usaha furniture,” paparnya. Pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tetang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda minimal Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Temu Wirasa PRABU Catur Muka Dorong Sinergi Pembangunan Denpasar–Buleleng

balitribune.co.id | Denpasar - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka menggelar kegiatan temu wirasa yang berlangsung di Nexx Cafe, Kota Denpasar, pada Minggu (4/1). Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi bagi semeton Buleleng yang kini bermukim dan beraktivitas di Denpasar, sekaligus menjadi ajang dialog lintas sektor untuk memperkuat kontribusi masyarakat perantauan terhadap pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.