Balitribune.co.id | Denpasar - Orang tua siswa sekaligus pelapor, Ledang Asmara, mempertanyakan kelanjutan kasus duagaan penyelewengan dana Yayasan Dwijendra. Pasalnya, hingga saat ini dua tersangka yang juga pembina yayasan, Ketut Karlota dan Nyoman Satia Negara, belum juga ditahan.
Padahal keduanya telah menjalani persidangan di PN Denpasar, Senin (15/07/2019). “Saya selaku pelapor, mempertanyakan kenapa kedua tersangka tidak ditahan. Padahal ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ujar Ledang Asmara, Rabu (17/07/2019) sore. Hal tersebut membuatnya berang.
“Kenapa tidak ditahan padahal ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” ujar Ledang Asmara yang sebelumnya mendapat kuasa melapor dari Komite Sekolah. Sementara orang tua siswa lainnya, Agus Dei Segu, meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukum secara adil.
“Ini uang yayasan, menyangkut dengan masa depan anak-anak. Siapapun yang mencuri uang yayasan agar diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Terkait hal ini, jaksa penuntut umum (JPU), Anom Rai, mengatakan, soal penahanan kedua tersangka tersebut saat ini adalah ranah pengadilan.
“Sampai saat ini tidak ada penetapan dari pengadilan,” tegasnya. Dalam perkara ini, Karlota dan Satria yang merupakan pembina di yayasan tersebut diduga melakukan penyelewengan dana hingga Rp 800 juta. Keduanya dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 UU Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)