Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Sejak Tahun 2018, Bendesa Adat Keramas Tidak Ditahan

Bali Tribune / PELAPOR - I Gusti Agung Suadnyana
balitribune.co.id | DenpasarBendesa Adat Keramas Gianyar, I Nyoman Puja Waisnawa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan memanipulasi uang sewa lahan milik Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pelapor yang merupakan warga setempat bernama I Gusti Agung Suadnyana mengatakan, kasus ini bermula ketika tersangka diberi kuasa untuk menyewakan lahan milik Banjar seluas 56 are. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kelian Banjar Delod Peken. Dalam rapat banjar, disepakati harga sewa lahan Rp 3 juta per are per tahun. Di sana tersangka lalu menyewakan lahan kepada warga asing selama 25 tahun. Belum habis kontrak, warga asing tersebut kembali memperpanjang sewa selama 28 tahun sehingga menjadi 53 tahun.
 
Namun menjadi persoalan, tersangka diduga menaikkan harga sewa dari Rp 3 juta per are per tahun menjadi Rp 3,3 juta per are per tahun. Ini diketahui ketika dana pembayaran sewa lahan masuk ke rekening banjar. "Awalnya, dana lebih tersebut dikatakan dana titipan. Kemudian prajuru mencoba menelusuri ke pengontrak dan disana ditemukan akta dimana disebutkan bahwa kontrak tanah Rp 3,3 juta per are per tahun," ungkap Agung Suadnyana di Denpasar, Rabu (18/11/2020).
 
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Namun yang menjadi persoalan, kasus ini seolah mengambang. Padahal Puja sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sejak 11 Mei 2018 silam. "Ini kan kasusnya sudah berlangsung sangat lama. Kami sebagai warga minta keadilan dari aparat penegak hukum," ujarnya.
 
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), A Luga Herliano yang ditemui mengatakan dengan mengembalikan SPDP bukan berarti kasus ini dihentikan. "Kalau penyidik masih mau melanjutkan perkara ini itu sah - sah saja. Nanti kan tinggal dikirim SPDP baru ke Kejaksaan,” katanya.
 
Mengenai pihak kejaksaan mengembalikan SPDP ke penyidik, Luga mengatakan karena masa atau tenggat waktu penyidik untuk memenuhi pentunjuk jaksa sudah habis. Luga menceritakan awal mula berkas perkara kasus ini masuk ke Kejaksaan hingga ke pengembalian SPDP. Berkas masuk pada tanggal 5 Maret 2020. Setelah dipelajari jaksa peneliti, pada bulan yang sama jaksa peneliti mengirim petunjuk sebanyak dua kali ke penydik. Karena setelah 3 bulan usai diberi petunjuk oleh jaksa tidak ada kabar, sehingga jaksa mengirim surat ke penyidik yang isinya meminta perkembangan atas petunjuk yang sudah diberikan itu. Di bulan Juli 2020, surat itu dibalas pihak penyidik dengan mengatakan belum bisa memenuhi pentunjuk jaksa untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi karena terhalang Covid-19. Atas alasan itu, jaksa peneliti masih menunggu hingga September 2020. “Karena hingga bulan September belum juga ada kabar, jaksa peneliti akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik,” terangnya. 
 
Kemudian ditanggal 30 September 2020, penyidik kembali mengirim SPDP. Namun penyidik saat ini baru sebatas mengirim SPDP.  "Tapi Belum ada berkas yang masuk. Hanya baru SPDP saja yang masuk," ujarnya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Indosat Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Internet Rumah Fleksibel & Hemat, Kini Tersedia di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), bersama mitra strategisnya PT Harapan Karunia Makmur (HKM), resmi meluncurkan HiFi Air HKM 127+, perangkat internet rumah berbasis jaringan seluler Indosat HiFi Air yang dirancang untuk memberikan koneksi cepat, stabil, dan langsung pakai tanpa instalasi teknisi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Razia Gabungan di Hiburan Malam, Oknum Polres Gianyar Diduga Positif Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang anggota Polres Gianyar berinisial Bripka I Gusti KA diduga positif mengandung narkoba saat test urine dalam razia gabungan TNI - Polri di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Taman Pancing pada Jumat (11/7) malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Podium Lagi, Pebalap Binaan Astra Honda Kencang melesat di Balapan Internasional

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali cetak prestasi membanggakan di dunia balap Internasional. Kali ini giliran ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) dan Redbull MotoGP Rookies Cup (RBRC). M. Adenanta Putra kembali melesat bersama CBR600RR raih dua podium pada seri ketiga ARRC yang berlangsung di Motegi Mobility Resort, Jepang. Sementara pada balapan Eropa, M.K.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalur Penghubung Kerambitan - Tibubiu di Tista Jebol

balitribune.co.id | Tabanan – Selain di jalur Denpasar-Gilimanuk, depan Pasar Bajera, jalan berlubang juga terjadi di Desa Tista, Kecamatan Kerambitan. Jalan itu menghubungkan Desa Kerambitan dan Desa Tibubiu. Badan jalannya yang berlubang itu terletak di sebelah timur kantor Desa Tista. Untuk menghindari kerusakan yang lebih parah, penggunaan jalur tersebut hanya berlaku untuk motor saja.

Baca Selengkapnya icon click

BPR Lestari Bali 26 Tahun: Diskon Spesial, Euforianya Buat Kamu!

balitribune.co.id | Denpasar - BPR Lestari Bali lagi ultah yang ke-26, tapi... yang dikasih hadiah justru kamu! Dengan semangat “Make An Impact”, ulang tahun kali ini dirayakan bareng kamu lewat promo-promo kec dari merchant pilihan yang tergabung di LestariDiskon. Ini bukan cuma perayaan, tapi juga bentuk "thank you" buat kamu, nasabah setia yang selalu support dari awal hingga hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.