Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Sejak Tahun 2018, Bendesa Adat Keramas Tidak Ditahan

Bali Tribune / PELAPOR - I Gusti Agung Suadnyana
balitribune.co.id | DenpasarBendesa Adat Keramas Gianyar, I Nyoman Puja Waisnawa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan memanipulasi uang sewa lahan milik Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pelapor yang merupakan warga setempat bernama I Gusti Agung Suadnyana mengatakan, kasus ini bermula ketika tersangka diberi kuasa untuk menyewakan lahan milik Banjar seluas 56 are. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kelian Banjar Delod Peken. Dalam rapat banjar, disepakati harga sewa lahan Rp 3 juta per are per tahun. Di sana tersangka lalu menyewakan lahan kepada warga asing selama 25 tahun. Belum habis kontrak, warga asing tersebut kembali memperpanjang sewa selama 28 tahun sehingga menjadi 53 tahun.
 
Namun menjadi persoalan, tersangka diduga menaikkan harga sewa dari Rp 3 juta per are per tahun menjadi Rp 3,3 juta per are per tahun. Ini diketahui ketika dana pembayaran sewa lahan masuk ke rekening banjar. "Awalnya, dana lebih tersebut dikatakan dana titipan. Kemudian prajuru mencoba menelusuri ke pengontrak dan disana ditemukan akta dimana disebutkan bahwa kontrak tanah Rp 3,3 juta per are per tahun," ungkap Agung Suadnyana di Denpasar, Rabu (18/11/2020).
 
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Namun yang menjadi persoalan, kasus ini seolah mengambang. Padahal Puja sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sejak 11 Mei 2018 silam. "Ini kan kasusnya sudah berlangsung sangat lama. Kami sebagai warga minta keadilan dari aparat penegak hukum," ujarnya.
 
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), A Luga Herliano yang ditemui mengatakan dengan mengembalikan SPDP bukan berarti kasus ini dihentikan. "Kalau penyidik masih mau melanjutkan perkara ini itu sah - sah saja. Nanti kan tinggal dikirim SPDP baru ke Kejaksaan,” katanya.
 
Mengenai pihak kejaksaan mengembalikan SPDP ke penyidik, Luga mengatakan karena masa atau tenggat waktu penyidik untuk memenuhi pentunjuk jaksa sudah habis. Luga menceritakan awal mula berkas perkara kasus ini masuk ke Kejaksaan hingga ke pengembalian SPDP. Berkas masuk pada tanggal 5 Maret 2020. Setelah dipelajari jaksa peneliti, pada bulan yang sama jaksa peneliti mengirim petunjuk sebanyak dua kali ke penydik. Karena setelah 3 bulan usai diberi petunjuk oleh jaksa tidak ada kabar, sehingga jaksa mengirim surat ke penyidik yang isinya meminta perkembangan atas petunjuk yang sudah diberikan itu. Di bulan Juli 2020, surat itu dibalas pihak penyidik dengan mengatakan belum bisa memenuhi pentunjuk jaksa untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi karena terhalang Covid-19. Atas alasan itu, jaksa peneliti masih menunggu hingga September 2020. “Karena hingga bulan September belum juga ada kabar, jaksa peneliti akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik,” terangnya. 
 
Kemudian ditanggal 30 September 2020, penyidik kembali mengirim SPDP. Namun penyidik saat ini baru sebatas mengirim SPDP.  "Tapi Belum ada berkas yang masuk. Hanya baru SPDP saja yang masuk," ujarnya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bawaslu dan Diskominfosan Bangli Perketat Pengawasan di Ruang Siber

balitribune.co.id | Bangli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli resmi menjalin sinergi strategis dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Publikasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Bangli, Rabu (21/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Apresiasi Aksi Bersih Sampah Kiriman di Pantai Muaya Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya menjaga kebersihan kawasan pesisir kembali digalakkan di Kabupaten Badung. Prajuru Desa Adat Jimbaran bersama krama banjar dan pelaku usaha menggelar aksi bersih-bersih sampah kiriman di sepanjang Pantai Muaya, Jimbaran pada Rabu (21/1) sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Gerak Cepat Pemkot Denpasar Tangani Dampak Puting Beliung, Data Warga dan Siapkan Bansos

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar merespon cepat kejadian bencana angin puting beliung yang terjadi pada Rabu (21/1) dini hari, yang menyebabkan puluhan bangunan permanen dan semi permanen mengalami kerusakan ringan hingga sedang di beberapa wilayah di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.