Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangkut Kasus Jual Beli Tanah, Mantan Wagub Bali Tersangka

Kuasa hukum Maspion Grup menunjukkan SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka.

BALI TRIBUNE - Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp150 miliar. Dalam kasus ini Sudikerta dilaporkan PT Marindo Investama yang dimiliki Alim Markus, yang juga pemilik Maspion Grup.

Selain Sudikerta, ada beberapa terlapor lainnya berstatus saksi termasuk istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini. Penetapan tersangka Sudikerta berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11).

Salah satu tim kuasa hukum Maspion Grup, Sugiharto, menerangkan, dalam SP2HP yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, tersebut menyatakan terhitung sejak Jumat (30/11), I Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam surat tersebut berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini yaitu antara lain Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018.

Dalam laporan tersebut Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas dua bidang tanah SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 dan SHM Nomer 16249/ Jimbaran seluas 3.300 m2.

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ini membenarkannya. Tapi ia enggan berkomentar lebih lanjut. “Ya memang benar sudah tersangka,” ujar AKBP Agung yang dihubungi Jumat (30/11) malam.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawari tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang. Di perusahaan itu istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat komisaris utama. Sementara direktur utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.

Kuasa hukum PT Masipon Grup, Sugiharto mengatakan pihaknya sudah menerima SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka. Ia berharap penyidik bisa melakukan proses penyidikan selanjutnya sesuai hukum berlaku. Diharapkan semua yang terlibat dalam kasus ini dapat diseret ke ranah hukum.

“Kami dibohongi. Kami sudah mengeluarkan uang besar Rp150 miliar, tapi tidak bisa menguasai fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut. Kami sebagai korban sangat dirugikan,” lanjut Sugiharto.

Kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang, yang dikonfirmasi mengaku heran dengan penetapan tersangka ini karena banyak kejanggalan. Salah satunya terkait peran Sudikerta. Ia menyatakan, Sudikerta tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah ini.

Termasuk juga nama Sudikerta juga tidak ada dalam PT Pecatu Bangun Gemilang yang disebut-sebut ikut dalam transaksi jual beli tanah di Balangan, Kuta Selatan, ini. Karena itu pihaknya berencana menempuh jalur praperadilan.

wartawan
Victor Riwu
Category

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.