Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangkut Kasus Jual Beli Tanah, Mantan Wagub Bali Tersangka

Kuasa hukum Maspion Grup menunjukkan SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka.

BALI TRIBUNE - Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp150 miliar. Dalam kasus ini Sudikerta dilaporkan PT Marindo Investama yang dimiliki Alim Markus, yang juga pemilik Maspion Grup.

Selain Sudikerta, ada beberapa terlapor lainnya berstatus saksi termasuk istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini. Penetapan tersangka Sudikerta berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11).

Salah satu tim kuasa hukum Maspion Grup, Sugiharto, menerangkan, dalam SP2HP yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, tersebut menyatakan terhitung sejak Jumat (30/11), I Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam surat tersebut berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini yaitu antara lain Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018.

Dalam laporan tersebut Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas dua bidang tanah SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 dan SHM Nomer 16249/ Jimbaran seluas 3.300 m2.

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ini membenarkannya. Tapi ia enggan berkomentar lebih lanjut. “Ya memang benar sudah tersangka,” ujar AKBP Agung yang dihubungi Jumat (30/11) malam.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawari tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang. Di perusahaan itu istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat komisaris utama. Sementara direktur utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.

Kuasa hukum PT Masipon Grup, Sugiharto mengatakan pihaknya sudah menerima SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka. Ia berharap penyidik bisa melakukan proses penyidikan selanjutnya sesuai hukum berlaku. Diharapkan semua yang terlibat dalam kasus ini dapat diseret ke ranah hukum.

“Kami dibohongi. Kami sudah mengeluarkan uang besar Rp150 miliar, tapi tidak bisa menguasai fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut. Kami sebagai korban sangat dirugikan,” lanjut Sugiharto.

Kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang, yang dikonfirmasi mengaku heran dengan penetapan tersangka ini karena banyak kejanggalan. Salah satunya terkait peran Sudikerta. Ia menyatakan, Sudikerta tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah ini.

Termasuk juga nama Sudikerta juga tidak ada dalam PT Pecatu Bangun Gemilang yang disebut-sebut ikut dalam transaksi jual beli tanah di Balangan, Kuta Selatan, ini. Karena itu pihaknya berencana menempuh jalur praperadilan.

wartawan
Victor Riwu
Category

Astra Honda Optimis Bawa CBR Dominasi ARRC Motegi

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) bertekad lanjutkan dominasinya di ajang balap Asia Road Racing Championship (ARRC), dengan mempertahankan puncak klasemen mengandalkan CBR Series-nya. Pada putaran ketiga yang digelar pada 12 – 13 Juli 2025 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Pasukan One Heart akan bersaing keras beradu kencang di terutama di kelas Asia Production (AP) 250 dan Supersport (SS) 600.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banggar DPRD Tabanan Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah Lebih Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan melalui Badan Anggaran mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengelolaan keuangan yang lebih transparan.

Kendati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesebelas kalinya. Terakhir, opini itu diperoleh untuk pemeriksaan tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Dorong Pemkab Bangli Kembangkan Kawasan Sekitar Pura Penulisan

balitribune.co.id | Bangli - Minat wisatawan berkunjung ke daya tarik wisata (DTW) Pura Penulisan, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, masih g rendah dibandingkan empat DTW lain yang dikelola Pemkab Bangli. Melihat realita tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa, Politisi Demokrat ini memandang perlu adanya  inovasi dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Supriatna Dikukuhkan Menjadi Ketua DPD Masyarakat Akuakultur Indonesia Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Provinsi Bali Periode 2025–2029. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum MAI Pusat Prof. Rokhmin Dahuri dalam acara Konsolidasi Akuakultur Nasional, di Auditorium Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Rabu (9/7).

Baca Selengkapnya icon click

“Sandyagita Bali Beli-Ne" Suara Kritis Rakyat Melalui Harmoni Seni

balitribune.co.id | Negara - Seni adalah medium paling jujur untuk menyuarakan hati nurani, dan PKB ke-47 Tahun 2025 menjadi ruang sebuah pertunjukan yang lebih dari sekadar hiburan. Parade Gong Kebyar Wanita Duta Kabupaten Jembrana, diwakili oleh Sekha Gong Istri Dharma Laksana, dengan sebuah garapan yang tak hanya indah, tetapi juga berani memukau penonton yang memadati Panggung Ardha Candra, Art Center Denpasar pada Selasa (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.