Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangkut Kasus Jual Beli Tanah, Mantan Wagub Bali Tersangka

Kuasa hukum Maspion Grup menunjukkan SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka.

BALI TRIBUNE - Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp150 miliar. Dalam kasus ini Sudikerta dilaporkan PT Marindo Investama yang dimiliki Alim Markus, yang juga pemilik Maspion Grup.

Selain Sudikerta, ada beberapa terlapor lainnya berstatus saksi termasuk istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini. Penetapan tersangka Sudikerta berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11).

Salah satu tim kuasa hukum Maspion Grup, Sugiharto, menerangkan, dalam SP2HP yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, tersebut menyatakan terhitung sejak Jumat (30/11), I Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam surat tersebut berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini yaitu antara lain Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018.

Dalam laporan tersebut Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas dua bidang tanah SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 dan SHM Nomer 16249/ Jimbaran seluas 3.300 m2.

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ini membenarkannya. Tapi ia enggan berkomentar lebih lanjut. “Ya memang benar sudah tersangka,” ujar AKBP Agung yang dihubungi Jumat (30/11) malam.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawari tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang. Di perusahaan itu istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat komisaris utama. Sementara direktur utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.

Kuasa hukum PT Masipon Grup, Sugiharto mengatakan pihaknya sudah menerima SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka. Ia berharap penyidik bisa melakukan proses penyidikan selanjutnya sesuai hukum berlaku. Diharapkan semua yang terlibat dalam kasus ini dapat diseret ke ranah hukum.

“Kami dibohongi. Kami sudah mengeluarkan uang besar Rp150 miliar, tapi tidak bisa menguasai fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut. Kami sebagai korban sangat dirugikan,” lanjut Sugiharto.

Kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang, yang dikonfirmasi mengaku heran dengan penetapan tersangka ini karena banyak kejanggalan. Salah satunya terkait peran Sudikerta. Ia menyatakan, Sudikerta tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah ini.

Termasuk juga nama Sudikerta juga tidak ada dalam PT Pecatu Bangun Gemilang yang disebut-sebut ikut dalam transaksi jual beli tanah di Balangan, Kuta Selatan, ini. Karena itu pihaknya berencana menempuh jalur praperadilan.

wartawan
Victor Riwu
Category

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Forum Bendesa Adat Ingin Proyek Lift Kaca Dilanjutkan

balitribune.co.id | Semarapura - Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida menyatakan sikap bersama terkait polemik proyek lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Desa Bunga Mekar. Perwakilan forum, Jro Ketut Gunaksa, menegaskan seluruh bendesa adat yang hadir sepakat agar pembangunan lift kaca dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Ikuti Gotong Royong Semesta Berencana Tanam Pohon dan Bersih Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Kegiatan Gotong royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah kembali dilaksanakan serentak di seluruh Bali. Kegiatan utama dipusatkan di Kawasan Pantai Telaga Waja, Kelurahan Tanjung Benoa, pada Minggu (30/11). Sebelum melaksanakan kegiatan penanaman 2.000 bibit pohon Mangrove dan bersih sampah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Apel kesiapan pasukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedas! Harga Cabai Rawit Tembus Rp 75 Ribu per Kilo di Pasaran Pascakuningan

balitribune.co.id | Amlapura - Usai Hari Raya Kuningan, harga cabai rawit di sejumlah pasar tradisional di Karangasem melonjak drastis. Di Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karang Sokong, Subagan, Karangasem, harga cabai rawit saat ini sudah menyentuh Rp. 75.000 perkilo untuk kwalitas super, sementara untuk cabai campuran dijual  sebesar Rp. 65.000  perkilo.

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tegaskan Kejayaan Budaya dan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Tabanan - Puncak perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 berlangsung meriah di Taman Bung Karno, Jumat (29/11), bersamaan dengan Hari Raya Kuningan. Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, mengajak masyarakat merayakan perjalanan panjang Kota Singasana sebagai kota penuh budaya, perjuangan, dan keberagaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.