Tertibkan Kawasan Delodbrawah = Puluhan Cewek Kafe Diamankan | Bali Tribune
Diposting : 16 September 2017 15:14
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
duktang
Puluhan cewek kafe diamankan dalam operasi duktang di kawasan Desa Delodbrawah, Rabu malam.

BALI TRIBUNE - Penertiban terhadap keberadaan kafe remang-remang yang berdiri di Kawasan Wisata Pesisir Desa Delodbrawah, Mendoyo sesuai permohonan pihak desa setempat terus berlanjut. Menindaklanjuti hasil rapat Tim Yustisi Kabupaten Jembrana bersama perangkat desa dinas dan prajuru desa pakraman setempat, di Kantor Camat Mendoyo beberapa waktu lalu, selain dilakukan pendataan terhadap usaha kafe di wilayah setempat, Pemkab Jembrana melalui Satpol PP Kabupaten Jembrana juga melaksanakan penindakan.

Seperti yang dilakukan Rabu (13/9) malam, puluhan personel Satpol PP Kaabupaten Jembrana bersama jajaran Kodim 1617, Sub Denpom Negara serta Polsek Mendoyo dan Trantib Kecamatan Mendoyo melaksanakan operasi penduduk pendatang (duktang) yang menyasar puluhan kafe remang-remang yang beroperasi di Kawasan Wisata Pesisir Desa Delodbrawah, Mendoyo.

Seluruh kafe yang beroperasi diobok-obok petugas gabungan dan dilakukan pemeriksaan identitas baik terhadap pengunjung maupun cewek pelayan kafe. Namun operasi kali ini diduga bocor sehingga sejumlah kafe tampak melompong.

Salah seorang pemilik kafe yang terletak di areal barat setra setempat, Agung Adi mengaku operasi besar-besaran itu sejak awal sudah diketahui para wanita pekerja di kafe sehingga banyak yang izin tidak bekerja. "Sejak sore mereka sudah tau akan ada operasi makanya banyak yang tidak kerja karena takut," jelasnya.

Kendati diduga bocor namun petugas yang melangsungkan operasi duktang yang berlangsung hingga Kamis (14/9) dini hari itu berhasil mengamankan puluhan waitrees yang tidak mengantongi identitas maupun izin tinggal berupa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang dikeluarkan kecamatan setempat.

Sejumlah pengelola kafe sempat protes namun tidak bisa berbuat apa-apa melihat wanita-wanita berpakaian minim dan bersolek minor yang bekerja di tempat usahanya diangkut petugas. Bahkan petugas harus beberapakali mengangkut mereka yang terjaring menuju Kantor Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

Tidak hanya para cewek kafe yang diberikan sanksi administrasi, namun pemilik yang kedapatan mempekerjakan duktang ilegal juga ikut dipanggil untuk diberikan pengarahan dan membuat pernyataan untuk mengembalikan pekerja ilegal itu ke kampung halamannya.

Dari hasil pendataan terhadap 26 waitrees kafe yang terjaring operasi itu, diketahui sebanyak 23 orang tidak mengantongi SKTS dan 3 orang tanpa dokumen identitas apapun. Puluhan wanita pekerja malam yang diamankan dari sejumlah kafe itu berasal dari sejumlah daerah di Jawa. Setelah menjalani pemeriksaan lantas menandatangi surat pernyataan untuk melengkapi kelengkapan administrasi kependudukan mereka dan dikembalikan ke daerah asalnya. Begitupula pemilik kafe telah menandatangani pernyataan untuk memulangkan pekerja kafe tersebut.

Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, Gusti Ngurah Rai Budhi dikonfirmasi kemarin menyatakan operasi kependudukan yang digelar bersama leading sektor terkait ini merupakan operasi rutin untuk penegakan Perda tentang tertib administrasi kependudukan.

"Walaupun bocor, operasi ini akan digelar secara rutin tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, namun juga terhadap sejumlah rumah-rumah kos di wilayah Desa Delodbrawah yang dihuni oleh para duktang termasuk pekerja kafe. Ini semua untuk ketertiban umum," jelasnya.

Operasi ini menurutnya juga merupakan bagian dari upaya penertiban Kawasan Wisata Pesisir Desa Delodbrawah dari usaha kafe remang-remang.

Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Jembrana, I Made Wisarjita yang memimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi menyatakan pemerintah daerah akan tetap konsisten untuk melakukan penertiban di kawasan pesisir Desa Delodbrawah ini sesuai permohonan yang dilayangkan oleh prajuru desa pakraman dan prangkat desa setempat dan sesuai hasil rapat Tim Yustisi.

"Kami akan tetap jalankan keputusan untuk penertiban termasuk menutup usaha kafe bodong yang selama beroprasi tanpa mengantongi ijin serta meresahkan masyarakat karena menimbulkan dampak negatif. Ini kan sesuai dengan yang dimohonkan pihak desa kepada pemerintah daerah dan telah ditindaklanjuti oleh Tim Yustisi" papar mantas Sekwan Jembrana ini.