Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TERUNGKAP! Oknum Personal Grab Bandara Diduga Salahi Wewenang, Resimen Sunda Kecil Datangi Kantor Grab

Bali Tribune/ SERBU – Driver Grab Resimen Sunda Kecil saat menggeruduk Kantor Grab di Jalan Gatsu Barat, kemarin. (10/1)
balitribune.co.id | Denpasar - Sekelompok driver Grab yang tergabung dalam Resimen Sunda Kecil (RSK) mendatangi kantor Grab di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar, (10/1). Kedatangan mereka merespon informasi terkait pencabutan layanan Grab Airport terhadap Driver RSK di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
 
"Kedatangan kami ke sini menuntut karena account kita dimatikan," ujar Ketua RSK I Wayan Sugiantana.
 
Sebanyak kurang lebih 200 anggota RSK datangi kantor Grab dengan membawa tiga tuntutan. Pertama, RSK menuntut agar pihak Grab mengaktifkan kembali akun driver yang sempat diputus secara sepihak pada tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 06.30 Wita.
 
Kedua, menjadikan Resimen Sunda Kecil sebagai vendor resmi Grab Bali. Dan ketiga, Grab dituntut untuk melakukan evaluasi terhadap oknum personal Grab Bandara I Gusti Ngurah Rai atas penyalahgunaan wewenang.
 
I Wayan Sugiantana menyebutkan setelah melakukan proses mediasi, pihak Grab akan memenuhi tuntutan yang dilayangkan oleh RSK. Ia juga menyebutkan pihak Grab akan menormalkan kembali akun driver RSK.
 
"Karena ini sistem kata beliau daripada Grab, itu membutuhkan waktu kurang lebih 3 jam untuk mengaktifkan kembali akun-akun yang sejumlah kurang lebih 200 orang dimatikan,” terangnya.
 
Adanya pencabutan akun Grab ini, kerugian yang ditanggung driver diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. I Wayan Sugiantana menyebutkan per harinya RSK menguntungkan Grab Kurang lebih Rp 1,5 miliar.
 
"Kita menguntungkan Grab itu Rp 1,5 miliar per hari, kita dapet untung 20 persennya, kurang lebih hari ini kita rugi ratusan juta rupiah," ujar I Wayan Sugiantana.
wartawan
Arief Wibisono
Category

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.