Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tes Urine di Mapolres Klungkung

TES URINE – Pelaksanaan tes urine pejabat dan personel Polres Klungkung.

BALI TRIBUNE - Sat Narkoba Polres Klungkung bekerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten Klungkung melaksanakan pemeriksaan urine secara mendadak bagi ratusan Personil Polres Klungkung dan Polsek jajaran yang dilakukan secara bergiliran, bertempat di Gedung Nusa penida Harapan, Rabu (5/9). Waka Polres Klungkung Kompol. Heri Setiawan, SIK bersama pejabat Utama Polres Klungkung ikut juga melaksanakan tes urine.  Pemeriksaan dipimpin langsung Kepala Badan Narkotika Kabupaten AKBP. Dewa Alit Artha. Tes Urine ini dilaksanakan dengan menggunakan teskip parameter V untuk mendeteksi amphetamine (ekstasi), metamfetamin (sabu-sabu), THC (Ganja), OTC (obat yang dijual bebas seperti obat flu, sakit kepala), dan Heroin. Setelah kurang lebih tiga jam melaksanakan tes urine, personel Polres Klungkung dan Polsek jajaran tidak ada yang postif terkait dengan penyalahgunaan narkoba.  Kapolres Klungkung AKBP. Bambang Tertianto, SiK. CFE. mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan perintah pimpinan, agar melaksanakan pembersihan dulu kedalam, sebelum melaksanakan kegiatan keluar. No way bagi premanisme dan narkoba. Menurutnya, hasil dari tes urine tidak ditemukan personel yang menggunakan narkoba, semuanya negatif. Apabila suatu hari diketahui anggota yang menggunakan narkoba, akan ditindak tegas sesuai perintah pimpinan dan aturan yang berlaku.  Kepala Badan Narkotika Kabupaten Klungkung AKBP. Dewa Alit Artha mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara bergiliran kesetiap instansi pemerintahan yang ada di Kabupaten Klungkung, guna meminimalisir penyalahgunaan narkoba di kabupaten Klungkung. Dari pantauan di Mapolres Klungkung dari hasil pemeriksaan urine hasilnya nihil mengandung zat aditif berbahaya seperti Narkotika dan sejenisnya.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.