Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tetapkan Dua Orang Tersangka Bansos

AKP Mirza Gunawan, SH

BALI TRIBUNE - Polres Klungkung menetapkan dua orang ttersangka sekaligus dalam kasus penyalahgunaan bansos Pura baik yang ada di Gunaksa, Dawan, Klungkung maupun yang terjadi di Nyanglan, Banjarangkan, Klungkung.  Menyikapi  kasus penyelewengan bansos ini Kasat Reskrim Polres Klungkung  AKP Mirza Gunawan,SH menetapakan dua tersangka, yakni I Nyoman Simpul oknum PNS di lingkungan Dinas Kearsipan san Perpustakaan Klungkung dan I Ketut Ngenteg, mantan pengurus Partai PDIP di Klungkung. Kedua tersangka dalam catatan kepolisian, juga pernah berurusan dengan Hukum. "Setelah gelar beberapa hari lalu, kita langsung tetapakan keduanya sebagai tersangka," ujar Mirza Gunawan tegas. AKP Mirza Gunawan mengungkapkan, kasus itu bermula ketika tersangka I Nyoman Simpul membuat proposal permohonan bantuan dalam bantuk dana hibah ke Pemprov Bali tanggal 30 April 2014 senilai Rp. 70 juta.  Dalam proposal itu, bantuan ditujukan untuk pembangunan penyengker (tembok) dan beberapa pelinggih pura yang letaknya masih satu pekarangan dengan kediaman tersangka Nyoman Simpul di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa. "Bantuan itu ditujukan untuk pembangunan  tembok dan pelinggih pura dadia, yang lokasinya masih satu pekarangan dengan rumah tersangka Nyoman Simpul," ujar  Mirza Gunawan. Dalam kasus yang sama terjadi di Desa Nyanglan,Banjarangkan, Klungkung, ternyata tidak ada pembangujan pura seperti yang tercantum dalam proposal. Sementara, pertanggungjawabannya menggunakan foto pura Pande di Desa Nyanglan. Sehinhga proposal itu dianggap fiktif dan merugikan negara. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.