Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tetapkan Perubahan APBD 2021, Legislatif Minta Segera Direalisasikan

Bali Tribune / Setelah melalui berbagai tahapan dan pembahasan bersama Legislatif dan Eksekutif, Perubahan APBD Kabupaten Jembrana tahun 2021 akhirnya ditetapkan, Kamis (30/9).

balitribune.co.id | NegaraPerubahan APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2021 akhirnya ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Jembrana. Perda Perubahan APBD Kabupaten Jembrana tahun 2021 ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-202, Kamis (30/9).

Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-202 Kamis kemarin mengagendakan Penerapan Perda Kabupaten Jembrana nomor 10 tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Jembrana. Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara hibrid (offline dan on line) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Penetapan Perubahan APBD tahun anggaran 2021 di awali dengan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten  Jembrana, I Made Putu Yuda Baskara.

Dalam Laporan Hasil Pembahasan Rancanangan Perubahan APBD dinyatakan Salah satu wujud dukungan dari pencapaian visi dan misi Kepala Daerah tercermin dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 maupun Perubahan.

Pada saat rapat kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran telah disampaikan secara umum tentang perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian.

Dalam APBD-Perubahan Tahun 2021 belum seluruhnya program kegiatan tertampung dikarenakan keterbatasan anggaran dan waktu yang tersedia utamanya karena sebagian waktu dan anggaran digunakan untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Dengan keterbatasan yang ada Pemerintah Daerah tetap berupaya mensinergikan program kegiatan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali," ujarnya. Perubahan APBD ini telah melalui proses pembahasan dan penganalisaan terhadap kemampuan keuangan yang ada serta peraturan-peraturan tentang penyusunan APBD-P Tahun 2021.

Disebutkan Tahun Anggaran 2021 Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp42.970.340.355,74  yang semula dianggarkan Rp1.070.329.323.435,00 terealisasi Rp1.027.358.983.079,26. Sedangkan belanja daerah meningkat Rp 28.279.999.815,77 sehingga total belanja daerah pada anggaran Perubahan sebesar Rp.1.125.718.616.621,77 dari semula yang dicanangkan pada induk 2021 sebesar Rp1.097.438.616.806,00. Begitupula Pembiayaan Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp.71.250.340.172,00 dari target semula Rp27.109.293.371,00 sehingga total pembiayaan menjadi Rp98.359.633.543,00

Terkait beberapa hal yang menjadi pandangan umum Fraksi DPRD dan tanggapan oleh Bupati serta telah dilakukan harmonisasi dalam rapat kerja, segala hal yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat kerja agar dilaksanakan oleh Bupati secara sungguh-sungguh beserta jajarannya serta senantiasa menjaga komitmen atas apa yang menjadi kesepakatan.

Mengingat terbatasnya waktu pelaksanaan anggaran pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, masing-masing OPD agar segera merealisasikan belanja langsung/belanja operasi yang bersifat rutin untuk dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran.

Diharapkan juga dapat berdampak terhadap pergerakkan ekonomi daerah. Terkait masih banyaknya masalah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) terutama di tingkat desa/banjar, OPD teknis diminta segera menindaklanjuti dan diharapkan Pemkab menindaklanjuti pola pemeliharaan, pengadaan LPJU dengan pihak ketiga dan memanfaatkan tenaga surya sebagaimana arahan program nasional. OPD pengelola dan perencana anggaran juga diminta segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 100 yang mengamanatkan untuk dibentuk Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah mendapatkan persetujuan oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, akhirnya Rancangan Perubahan Perda APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. Pengesahan Perda APBD Perubahan Tahun 2021 ini ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana nomor 14 tahun 2021 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Sudantra serta Penandatanganan Berita Acara nomor 180/2117/HK/2021 nomor 170/1181/DPRD/2021 tentang Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Jembrana.

wartawan
PAM
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.