Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tewas Ceburkan Diri ke Danau Batur

Bali Tribune / Proses evakuasi warga yang menceburkan diri di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Minggu (23/2).

balitribune.co.id | Bangli - Diduga terbelit masalah keluarga, Ni Kadek Alia PR (23) asal Dusun Pemuteran, Desa Pempatan, Kecamatn Rendang Karangasem nekad mengakhiri hidupnya dengan cara menceburkan diri di danau Batur. Korban  yang merupakan istri dari Wayan Darmika (23) ditemukan dalam posisi tenggelam oleh pihak keluarga yang melakukan pencarian, Minggu (23/3) sekitar pukul 13.30 wita. Korban ditemukan di Danau Batur di wilayah Desa Abang Songan, Kecamatan Kintamani. Pihak keluarga langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Kintamani .

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tragis ini berawal korban Minggu (23/2) sekitar pukul 08.00 wita pergi mengantar anaknya ke sekolah PAUD di Dusun Pemuteran dengan mengendarai sepeda motor.

Sementara hingga pukul 10.00 wita korban tidak kunjung pulang hingga membuat suami korban  Wayan  Darmika diseluti perasaan was- was takut terjadi  sesuatu dengan istrinya. Selanjutnya Wayan Darmika bersam pihak keluarga  dan dibantu warga melakukan upaya pencarian  hingga  ke  Danau Batur yang berjak kurang lebih  15 km dari rumah.

Saat  melintas  diareal Danau Batur, ada  yang melihat  sepeda motor milik korban parkir ditepi danau dan sandal korban berada di bawah. Selanjutnya pihak keluarga bersama warga memfokuskan pencarian di seputaran danau batur. Akhirnya  korban ditemukan  dalam kondisi tenggelam di danau  Batur.

Selanjutnya  pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani. Dibantu aparat kepolisian akhirnya  jasad korban berhasil dievakuasi dari  danau. Untuk proses penyelidikan  jasad korban di bawa ke RSU Bangli guna dilakukan  visum.

Terpisah Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi membenarkan  kejadian tersebut. “Guna penyelidikan jasad korban sudah dibawa ke RSU Bangli guna dilakukan visum, selain itu petugas juga telah memintai keterangan saksi-saksi,” ungkapnya seraya mengatakan motif korban menceburkan diri masih didalami. Menurut AKP Sulhadi korban ditemukan 5 meter dari lokasi ditemukanya sandal korban. 

wartawan
A.A. Samudra Dinata

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.