Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TI Bali Panggil 21 Atlet untuk Seleksi Pelatda

AA Lan Ananda

BALI TRIBUNE - Menghadapi Pra-PON dan PON XX/2020, Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Bali bakal membentuk Pelatda, yang nantinya dihuni taekwondoin-taekwondoin putra dan putri terbaik Bali. Untuk keperluan itu, TI Bali pun telah memanggil 21 taekwondoin untuk nomor kyorugi di seluruh Pengkab dan Pengkot TI di Bali untuk mengikuti seleksi calon penghuni Pelatda Jangka Panjang tersebut. Ketua Umum TI Bali, AA. Lan Ananda, Selasa (8/1) mengatakan, pemanggilan melalui surat TI Bali ke TI seluruh daerah di Bali itu, sudah mulai dikirim. Dan para taekwondoin itu diminta untuk berkumpul pada Rabu (9/1) hari ini. “Kami memang belum membentuk tim bayangan Pra-PON karena memang jadwal Pra-PON juga belum turun dari PB. TI. Ini sifatnya pemanggilan saja dulu untuk masuk pelatda. Pastinya nantinya juga bakal diseleksi lagi, selanjutnya bakal dilakukan sistem degradasi dan promosi taekwondoin,” ujar Lan Ananda. Disebutkan Lan Ananda, ke-21 taekwondoin itu yakni, untuk Denpasar ada 6 taekwondoin, mereka adalah Ni Putu Putri Natarai, I Komang Tri Wahyu Cakrayudha, Made Deva Sathya Mahottama, I Wayan Swastika, Putu Bayu Satya Mahottama dan Bambang Wilaksono. Selanjutnya Badung ada 7 taekwondoin meliputi, Theresia Melati, Aprillia Nurul Setiawan, Ngurah Dwi Oka Mahendra,Ni Kadek Heni Prikasih, Argya Virangga Rorring, Putu Desya Srinadi Putri dan Dewa Gede Tri Dharma Duta. Sedangkan Buleleng 2 taekwondoin yakni Luh Putu Aprilia Tri Bhuana dan I Gede Sidha Pastika, Karangasem juga 2 taekwondoin, Ni Made Sasmita serta IGA. Lingga Ngurah Setiadi. Gianyar juga 2 taekwondoin terdiri Desak Nyoman Diah Astini dan Putu Ayu Sri Wulandari. Sementara untuk Tabanan 1 taekwondoin yakni I Dewa Made Ryan Oka Mahendra, terakhir Klungkung 1 taekwondoin, Kadek Surya Febriantari. “Para taekwondoin itu pastinya nanti bakal kami latih dengan maksimal dan kami sharing dengan profesional, sambil menunggu jadwal Pra-PON turun. Jika semuanya jelas baru ambil langkah membentuk tim bayangan Pra-PON,” demikian pria yang akrab disapa Gung Lan itu.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.