Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Benar, Melintas di Denpasar Mesti Bawa Keterangan Hasil Rapid Tes

Bali Tribune / Informasi yang menyebutkan bahwa warga yang melintas di Denpasar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan sehat hasil rapid tes.
balitribune.co.id | DenpasarSebuah informasi berupa foto yang menyebutkan bahwa warga yang akan melintasi wilayah kota Denpasar selama pelaksanaan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan sehat  (hasil rapid tes) beredar di media sosial, pada Rabu (13/5) siang. 
 
Informasi tersebut, tersebar melalui media sosial instagram, facebook, dan obrolan di whatsapp. Dalam informasi tersebut disebutkan ada 5 poin penting yang mesti di perhatikan. Pertama yakni khusus Warga Kota Denpasar akan diberikan tanda pengenal khusu. Kedua untuk para pegawai negeri/perkantoran akan dilengkapi dengan surat tugas.  Ketiga, untuk pegawai swasta  agar dilengkapi dengan surat jalan dari pimpinan perusahaan. Keempat  seluruh warga yang melintasi wilayah kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat (hasil rapid tes). Kelima, hal- hal lain yang berkaitan dengan penerapan PKM agar dikoordinasikan ke Posko Induk Uma Anyar. 
 
Dikonfirmasi terkait adanya informasi tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menyebutkan, memang selama pelaksanaan PKM di Denpasar akan dilakukan pengetatan terhadap kedatangan warga yang akan memasuki wilayah kota Denpasar. Hal ini dilakukan guna meminimalisir adanya warga yang datang ke Denpasar tanpa ada tujuan yang jelas. Namun demikian, kata Dewa Rai, tidak benar bahwa warga yang melintas ke Denpasar mesti melengkapi diri dengan surat keterangan sehat berupa hasil rapid tes. "Khusus untuk point empat tidak seperti itu maksudnya," ujar Dewa Rai. 
 
Dikatakan, saat pelaksanaan PKM memang warga yang melintas ke Denpasar harus melengkapi diri dengan identitas yang jelas dan  tujuan yang jelas. Identitas yang dimaksud tentu  identitas diri berupa KTP.  Mengingat saat ini dalam kondisi penanganan Covid-19 maka warga juga  diminta melengkapi diri dengan surat keterangan tugas atau jalan dari tempatny bekerja di Denpasar. 
 
"Untuk surat keterangan ini jangan dianggap beban. Ini dilakukan untuk memantau warga yang datang dengan tujuan yang tidak jelas. Kalau KTP ini kan meski tidak PKM pun memang wajib. Nah karena ini merupakan situasi tidak biasa karena virus Covid-19, jadi selama PKM warga yang akan ke Denpasar diminta melengkapi diri dengan surat keterangan agar tujuannya ke Denpasar jelas. Kalau memang kepentingannya jelas ya tidak ada masalah. Ini untuk menyaring orang yang tidak jelas identitas dan kepentingannya ke Denpasar," ujarnya.
 
Dikatakan terkait Rapid Tes, pihaknya mengaku memang akan melakukan hal tersebut di pintu masuk Denpasar. Hal ini dilakukan untuk melakukan screening awal terhadap warga yang akan menuju Denpasar. Namun demikian, tidak semua warga akan dilakukan rapid tes. Rapid tes akan dilakukan kepada warga secara random sampling.  "Kalau misalnya ada warga datang dari zona merah  atau jumlah kasus di daerah tersebut tinggi, maka kami akan lakukan rapid tes untuk screening awal agar mengetahui kesehatan dari warga tersebut. Ini untuk mencegah agar tidak terjadi penyebaran kasus baru di Denpasar," ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.