Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Dilengkapi Dokumen Karantina, Ratusan Ayam Ilegal Dipastikan Dimusnahkan

Pelabuhan
AKAN DIMUSNAHKAN - Pihak Karantina Pertanian memastikan akan memusnahkan ratusan ayam ilegal barang bukti penyelundupan melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

BALI TRIBUNE - Ratusan ekor ayam ilegal yang disita di Balai Karantina Pertanian Klas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk pada akhir pekan lalu dipastikan akan dimusnahkan. Sebanyak 160 ekor ayam barang bukti penyelundupan dari luar Bali itu dimusnahkan lantaran lalu-lintas ayam telah dilarang.

Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Klas I Denpasar Wilker Gilimanuk Ida Bagus Eka Ludra, Senin (7/5), mengatakan ayam tersebut selain langsung diamankan dari pelaku penyelundupan juga barang bukti pelimpahan dari temuan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, barang dan orang dipintu masuk Bali. Ratusan ayam tersebut terdiri dari  12 ekor ayam jenis Cemani yang dikirim pada bus AKAP dari di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dengan tujuan pemesannya di Kota Denpasar dan 150 ekor ayam jago yang dikirimkan oleh pedagang asal Banyuwangi dengan sistem estafet memanfaatkan jasa ojek dan angkutan umum untuk dipasarkan diwilayah Kota Negara.

Pihaknya saat ini masih mengamankan ratusan ayam tersebut di Kandang Karantina lantaran saat dilakukan pengiriman melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dilakukan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Surat Kesehatan Karantina (SKK) dari karantina pelabuhan daerah asalnya. Pengiriman ayam-ayam dewasa yang dilakukan antar pulau tersebut memang jelas melanggar ketentuan Pasal 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selain itu, lalu-lintas ayam-ayam dewasa yang masuk maupun keluar Bali ini menurutnya juga telah melanggar Pergub Bali No. 44 Tahun 2005 tentang Penutupan Sementara Pemasukan Unggas Dewasa Ke Provinsi Bali yang diakuinya masih berlaku hingga saat ini.

Pihaknya menjelsakan bahwa pengiriman unggas ayam ini memang sangat berisiko tinggi dalam penyebaran penyakit menular seperti virus Avian Influensa atau Flu Burung serta Newcastle Disesase (ND).  Pihaknya masih menunggi kepastian dari pemilik ayam-ayam tersebut untuk melengkapi dokumen resminya hingga batasa waktu Rabu (9/5) besok. Apabila pemiliknya tidak dapat memenuhi dokumen karantina itu maka pihaknya memastikan tindakan Karantina berupa pemusnahan ratusan ayam ilegal ini akan dilakukan pada Kamis (10/5) atau Jumat (11/5) mendatang.

"Melihat dari aturan yang dilanggar, bisa dipastikan ratusan ayam ilegal akan kami tindaklanjuti dengan pemusnahan. Iimi unggas yang rentan menyebar penyakit, buktinya baru sehari diamankan ada 24 ekor ayam yang mati sebelum diserahkan ke kami," tandas Eka Ludra ketika dikonfirmasi, Senin kemarin. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.