Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Lantang Seperti Biasanya, Jerinx Minta Hakim Adil

Bali Tribune/ KONSULTASI - I Gede Aryastina alias Jerinx terlihat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di PN Denpasar, Selasa (17/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Sikap tegar dan bersuara lantang yang biasa ditunjukkan I Gede Aryastina alias Jerinx (43), selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mendadak berubah usai menjalani sidang beragendakan duplik atau tanggapan penasihat hukum atas replik  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/11).
 
Saat diwawancarai seusai sidang, penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini tak lagi ceplas-ceplos menjawab pertanyaan awak media. Perubahan sikap Jerinx ini bukan tanpa sebab, dia hanya tidak ingin kasus yang menjeratnya ini terus berlarut-larut yang dapat membuat rumah tangga yang baru dibinanya bersama Nora Alexandra hancur, dan orang tuanya juga ikut tertekan.
 
Dengan nada suara memelas dan hati-hati dalam menyusun kata, Jerinx berharap  majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi dapat memberi keputusan yang adil pada sidang vonis nantinya.
 
"Sebagai sesama Ibu, Ibu Hakim, wenten ibu saya Niki (ada ibu saya ini). Saya masih ada utang cucu kepada orang tua saya, jadi semoga  saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara  berpendapat, saya menyakiti perasaan orang tua  saya, jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Ini bisa diselesaikan dengan cara lebih baik. kita buktikan Indonesia ini bijaksana bukan otoriter," kata Jerinx sembari merangkul istri dan ibunya.
 
Sementara dalam duplik tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana, menilai tuntutan JPU terhadap Jerinx sangat berlebihan dibandingkan dengan tuntutan dalam kasus serupa.
 
Gendo membandingkan tuntutan Jerinx dengan tuntutan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terjerat kasus penodaan dan ujaran kebencian terhadap agama.
 
"Jika dibandingkan dengan perkara serupa dengan pasal yang sama. Pasal 28 ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE, tuntutan terhadap terdakwa lebih tinggi dari terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias ahok yang dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata Gendo.
 
Tuntutan Jerinx dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sejurus dengan lama tuntutan Alfian Tanjung yang menyebut 85 persen  kader PDIP merupakan anggota PKI.  "Tuntunan terdakwa hanya sama dengan Alfian Tanjung. Sama-sama dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Gendo.
 
Menurut Gendo, pendapat yang disampaikan Jerinx melalui akun instagramnya semata-mata untuk kemaslahatan publik dalam menghadapi pandemi Covid-19 khusunya terkait syarat adminitrasi rapid test.
 
"Mengingat dalam fakta persidangan menurut terdakwa berbuat sejatinya bertujuan untuk kepentingan umum khususnya kasus ibu hamil yang melahirkan terbentur dengan kebijakan rapid test. Semoga situasi yang kami sampaikan dapat membuka hati nurani persidangan ini." kata dia.
 
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada Kamis (19/11) besok.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

JAECOO J7 SHS, Kokoh dan Elegan, BBM Irit

balitribune.co.id | Denpasar - Bersamaan dengan diresmiklan outlet wilayah Bali (JAECOO Denpasar), JAECOO Indonesia juga memperkenalkan beberapa  unit unggulan. Salah satunya adalah JAECOO J7 SHS (Super Hybrid System). Mobil ini merupakan  adalah sebuah kendaraan SUV Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang menawarkan efesiensi namun tetap memberikan performa maksimal.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Denpasar Sosialisasi Journalist Competition 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Asuransi Astra wilayah Bali mengadakan sosialisasi program journalist competition 2025, Jumat (11/7). Dikemas dalam bentuk diskusi bersama, Kepala Cabang Asuransi Astra Denpasar, Fahmi Arifin membeberkan secara  mendetail program  journalist  competition 2025. Mulai dari persyaratan hingga tema yang dilombakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap AHM Raih Podium Race Pertama ARRC Jepang

balitribune.co.id | Jepang - Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) M. Adenanta Putra berhasil raih podium ketiga di kelas Supersport 600 (SS600) pada race pertama di ajang Asia Road Racing Champhionship (ARRC). Digelar di Motegi Mobility Resort, Jepang (12/7), Adenanta tampil optimal untuk meraih poin maksimal pada balapan kali ini.

Baca Selengkapnya icon click

Berbekal Bambu Tabah, Edibud Bawa Gamelan Rindik Bambu Tembus Pasar Ekspor

balitribune.co.id | Singaraja - I Gede Edi Budiana, pemuda asal Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, Bali, berhasil membawa gamelan rindik dari bambu yang kini menembus pasar ekspor. Pria yang akrab disapa Edibud ini menggunakan bahan dasar bambu untuk menciptakan gamelan rindik tradisional khas Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sarat Nilai-Nilai Luhur, Petik Laut Terus Dilestarikan

balitribune.co.id | Negara - Jembrana memiliki kekayaan budaya, tradisi dan kearifan lokal yang hingga kini terus dilestarikan. Salah satunya tradisi petik laut yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Selain sarat dengan nilai spiritual, tradisi masyarakat pesisir Jembrana ini pun kini dikemas menjadi daya tarik wisata potensial di Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Alit Wiradana Tutup Gelaran Turnamen Tenis Meja Hari Pajak di Kota Denpasar, Panjer Raih Juara I

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana secara resmi menutup sekaligus menyerahkan piala pemenang Turnament Tenis Meja antar perangkat Desa/Kelurahan serta pelajar SMP, SMA/SMK se Kota Denpasar yang digelar Pemkot Denpsar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar di Graha Yowana Suci Denpasar, Minggu (13/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.