Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Lapor SPT PPh, Notaris ini Dipenjara dan Didenda Rp 1,4 Miliar

Bali Tribune / BERSALAH - Terdakwa KNS yang terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2023 telah menjatuhkan vonis penjara selama enam bulan dan denda dua kali kerugian pendapatan negara sejumlah Rp1.457.784.414 kepada KNS setelah sebelumnya dituntut penjara selama dua tahun dua bulan dan denda dua kali kerugian pada pendapatan negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.

KNS yang menjabat seorang notaris di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu tahun pajak 2013 s.d. 2016 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 728.892.207 (tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah). 

Kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bali. Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Singaraja telah menyampaikan himbauan pada KNS terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan selama proses penyidikan, KNS telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP namun hak tersebut tidak digunakan dan KNS diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penyidik lalu menetapkan KNS sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada 3 November 2022.

“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sgr dinyatakan bahwa terdakwa KNS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali. Nurbaeti Munawaroh, Senin (22/5).

Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa telah melakukan pembayaran uang titipan pembayaran denda kepada Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp1.230.000.000. Majelis memutuskan pembayaran uang titipan tersebut sebagai pengurang denda sehingga denda yang masih kurang dibayar sebesar Rp227.784.414. Apabila KNS tidak membayar kekurangan denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan. 

Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. Selain itu, untuk harta berupa sebidang tanah seluas 1.000m2 di Desa Panji Anom Buleleng yang sebelumnya disita pada 14 Juli 2022 dengan berdasarkan prinsip keadilan, aset tersebut dirampas untuk kepentingan negara.

Nurbaeti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan sinergi.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tutup Nurbaeti. 

wartawan
ARW
Category

Bupati Sanjaya Hadiri Lomba Ceki, Apresiasi Tinggi untuk Semangat Kebersamaan Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan lomba ceki yang diselenggarakan di dua desa di Kabupaten Tabanan, Minggu (27/4). Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menunjukkan dukungannya terhadap inisiatif masyarakat yang kreatif dalam penggalian dana dan mempererat tali silaturahmi antar warga.

Baca Selengkapnya icon click

Pakai Shockbreaker Tabung Pisah, Honda PCX 160 RS Nyaman Buat Touring Jauh

balitribune.co.id | Denpasar - Honda PCX 160 RS, Pilihan Tepat Buat Touring Jauh dengan Kenyamanan Maksimal. Hadirnya shokbreker tipe tabung terpisah (sub tank) yang disematkan di New Honda PCX 160 tipe Roadsynch (RS) jadikan motor ini nyaman dipakai touring jauh. Hal ini dirasakan Bali Tribune (BT) kala membesut PCX 160 RS dalam kegiatan Media Exploration yang dihelat Astra Motor Bali, Sabtu (26/4). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Samsung Galaxy A56 5G Dibekali Fitur Kamera Canggih Termasuk Nightography dan Awesome Intelligence

balitribune.co.id | Jakarta - Salah satu gaya visual yang makin digemari anak muda adalah fotografi malam. Dengan pencahayaan yang unik dan atmosfer yang khas, momen-momen malam menghadirkan nuansa emosional. Guna mendukung fotografi malam, Samsung menghadirkan Galaxy A56 5G, dengan fitur kamera canggih termasuk Nightography dan Awesome Intelligence.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Dampingi Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi di Dalung dan Sading

balitribune.co.id | Mangupura - Para anggota DPRD Badung mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan akta kematian dan penghargaan atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian kepada keluarga (Alm) I Nyoman Wirya di rumah duka, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kuta Utara, Jumat (24/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Kota Denpasar Bangun 5 Gedung Sekolah Baru di Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Denpasar melakukan pembangunan 5 gedung sekolah baru di tahun 2025. Pembangunan ini bertujuan untuk memajukan pendidikan di Kota Denpasar dan mewujudkan pendidikan berkualitas sesuai dengan Visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju.

Baca Selengkapnya icon click

Sedana Arta Raih Peringkat Tertinggi Penyelenggaraan Pemerinta Daerah

balitribune.co.id | Balikpapan - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta hadiri Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29 tahun 2025 sekaligus menerima piagam penghargaan peringkat tertinggi untuk Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Skor 3,7566 dan Status Kinerja Tinggi. Penerimaan penghargaan tersebut berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.