Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Masalah Pemberian Nama Ibu Kota Bangli

Bali Tribune/ Gede Tindih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana pemberinan nama ibu kota kabupaten Bangli mendapat respon positif dari kalangan DPRD Bangl. Anggota DPRD Bangli Gede Tindih menganggap pemberian nama ibu kota adalah sah- sah saja asalkan pemberian nama harus mengacu sejarah Bangli.”Tidak masalah pemberian nama untuk ibu kota, seperti kabupaten Klungkung saja memberi nama ibu kota Semarapura,” jelasnya, Senin (4/5).
 
Kata politisi asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini, sejatinya wacana pemberinan nama ibu kota kabuaten Bangli sudah sempat di wacanakan saat kepeminpinan peroiode kedua mantan Bupati I Nengah Arnawa. ”Wacana pemberinan nama untuk ibu kota sudah muncul sejak lama, bahkan sudah sempat seminarkan  namun  karena tidak ada kesepakatan akhirnya  batal,” sebut Gede Tindih.
 
Anggota dewan dari partai Nasdem ini mengungkapkan sejak di buka ruang kepada masyarakat untuk ikut menyumbangkan pikiran terkait nama ibu kota memang banyak usulan yang muncul dengan diperkuat  argumen. Menurut Gde Tindih jika berbicara masalah  nama ibu kota tidak  bisa dipisahkan dengan sejarah Bangli  terutama Pura Kehen. ”Jangan dibawa keluar dari rel, beda halnya untuk nama Kabupaten, sekup permasalahan adalah untuk nama ibu kota dan tentu  harus menengok kebelakang dari prasasti Pura Kehen,” ungkap Gede Tindih. Disamping itu juga harus melihat sejarah dari Puri Agung Bangli dan Puri Tamanbali.
 
Politisi yang dikenal kritis ini juga mendukung langkah bupati membuat seminar terkait nama ibu kota kabupaten Bangli , namun setelah seminar harus dibentuk tim kecil yang beranggoatakn kalangan akademisi, sejarahwan  untuk membahas lagi hasil dari seminar. ”Tentu yang duduk dalam tim kecil mereka yang paham dengan sejarah Bangli, sehingga nama yang mucul bisa diterima seluruh lapisan masyarakat Bangli,” sebut Gede Tindih. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.