Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Setuju Aset KUD Sulahan Dijual untuk Bayar Utang

pinjaman
I Wayan Mawan

BALI TRIBUNE - Anggota KUD Sulahan tidak setuju  bila aset KUD dijual atau dilelang untuk membayar  kewajiban berupa hutang di Lemabaga Penyaluran Dana Bergulir(LPDB) sebesar Rp6,3 Miliar, deposito Rp 3 Miliar dan tabungan sebesar Rp 600 juta. Hal ini diungkapkan salah seorang anggota KUD Sulahan I Wayan Mawan, Minggu (25/2).

Kata pria asal Dusun Manuk, Susut, ini dibentuknya tim sebelas bukan hanya bertugas melakukan pemenyelamatan aset KUD akan tetapi juga melakukan identifikasi kerangka piutang Ia mempertanyakan uang deposito dan tabungan masyarakat   yang besaranya mencapai 3 Miliar lebih itu. ”Kalau uang itu dialihkan untuk kredit  tentu ada darf nominative pinjaman,” jelas I Wayan Mawan sembari menambahkan untuk pencairan kredit harus mengacu Standar Oprasional Prosudur (SOP) seperti melengkapi jaminan /anggunan. ”Ini tugas tim sebelas untuk melakukan identifikasi piutang,” tegasnya.

I Wayan Mawan sendiri tidak setuju nantinya aset dijual untuk memenuhi kewajiban KUD. “Menjual aset adalah jalan terakhir, identifikasi dulu piutang yang ada, jangan grasagrusu jual aset dengan identifikasi piutang maka akan tergambar jelas apakah pencairan kredit melenceng dari SOP dan juga akan diketahui besaranya piutang,” ujarnya.

Ketua KUD Sulahan I Kadek Budiartawan mengatakan bahawa pengurus juga sepakat untuk penyelesaian kewajiban- kewajiban KUD Sulahan dengan cara akan mengoptimlakan dari penagihan piutang- piutang anggota KUD. ”Pengurus sangat mendukung penyelamatan aset, untuk pemenuhan kewajiban KUD dilakukan dengan penagihan piutang dari anggota KUD,” ujarnya singkat.

Kerjasama dengan Kejati

Menyikapi utang  KUD Sulahan di Lembaga Penyalur Dana Bergulir(LPDB) sebesar hampir  Rp 6,3 miliar  pihak LPDB menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan penagihan piutang. Sekretaris KUD sulahan Ni Ketut Mustini membenarkan kalau LPDB melibatkan pihak Kejati Bali dalam proses penagihan piutang. “Kerjasama antara LPDB dengan Kejati dalam bentuk Mou telah dimulai tahun 2017 untuk  perpanjangan kerjasama  dilakukan setiap 3 bulan,” jelasnya.

Sebutnya penangihan piutang oleh pihak LPDB hingga melibatkan Kejati itu,berawal KUD Sulahan meminjam  dana di LPDB tahun 2010 Namun dalam perjalananya terjadi want prestasi atau pembayaranya macet. Untuk mendapatkan bantuan dari LPDB maka pihak KUD harus  menyerahkan jaminan aset berupa 9 sertifikat  tanah.

Lanjutnya, untuk draf nama- nama peminjam ada di LPDB, dan setelah dilibatkanya pihak Kejati dalam penaggihan piutang sudah ada 2 orang yang melakukan pembayaran.” Kita baru tahu kalau LPDB menggandeng kejati dalam penaggihan piutang setelah LPDB bersurat ke KUD Sulahan,” jelas Ni Ketut Mustini sembari menekakan bukan pihak KUD yang mengajukan Mou dengan kejati namun oleh pihak LPDB.

wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.