Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Setuju Aset KUD Sulahan Dijual untuk Bayar Utang

pinjaman
I Wayan Mawan

BALI TRIBUNE - Anggota KUD Sulahan tidak setuju  bila aset KUD dijual atau dilelang untuk membayar  kewajiban berupa hutang di Lemabaga Penyaluran Dana Bergulir(LPDB) sebesar Rp6,3 Miliar, deposito Rp 3 Miliar dan tabungan sebesar Rp 600 juta. Hal ini diungkapkan salah seorang anggota KUD Sulahan I Wayan Mawan, Minggu (25/2).

Kata pria asal Dusun Manuk, Susut, ini dibentuknya tim sebelas bukan hanya bertugas melakukan pemenyelamatan aset KUD akan tetapi juga melakukan identifikasi kerangka piutang Ia mempertanyakan uang deposito dan tabungan masyarakat   yang besaranya mencapai 3 Miliar lebih itu. ”Kalau uang itu dialihkan untuk kredit  tentu ada darf nominative pinjaman,” jelas I Wayan Mawan sembari menambahkan untuk pencairan kredit harus mengacu Standar Oprasional Prosudur (SOP) seperti melengkapi jaminan /anggunan. ”Ini tugas tim sebelas untuk melakukan identifikasi piutang,” tegasnya.

I Wayan Mawan sendiri tidak setuju nantinya aset dijual untuk memenuhi kewajiban KUD. “Menjual aset adalah jalan terakhir, identifikasi dulu piutang yang ada, jangan grasagrusu jual aset dengan identifikasi piutang maka akan tergambar jelas apakah pencairan kredit melenceng dari SOP dan juga akan diketahui besaranya piutang,” ujarnya.

Ketua KUD Sulahan I Kadek Budiartawan mengatakan bahawa pengurus juga sepakat untuk penyelesaian kewajiban- kewajiban KUD Sulahan dengan cara akan mengoptimlakan dari penagihan piutang- piutang anggota KUD. ”Pengurus sangat mendukung penyelamatan aset, untuk pemenuhan kewajiban KUD dilakukan dengan penagihan piutang dari anggota KUD,” ujarnya singkat.

Kerjasama dengan Kejati

Menyikapi utang  KUD Sulahan di Lembaga Penyalur Dana Bergulir(LPDB) sebesar hampir  Rp 6,3 miliar  pihak LPDB menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan penagihan piutang. Sekretaris KUD sulahan Ni Ketut Mustini membenarkan kalau LPDB melibatkan pihak Kejati Bali dalam proses penagihan piutang. “Kerjasama antara LPDB dengan Kejati dalam bentuk Mou telah dimulai tahun 2017 untuk  perpanjangan kerjasama  dilakukan setiap 3 bulan,” jelasnya.

Sebutnya penangihan piutang oleh pihak LPDB hingga melibatkan Kejati itu,berawal KUD Sulahan meminjam  dana di LPDB tahun 2010 Namun dalam perjalananya terjadi want prestasi atau pembayaranya macet. Untuk mendapatkan bantuan dari LPDB maka pihak KUD harus  menyerahkan jaminan aset berupa 9 sertifikat  tanah.

Lanjutnya, untuk draf nama- nama peminjam ada di LPDB, dan setelah dilibatkanya pihak Kejati dalam penaggihan piutang sudah ada 2 orang yang melakukan pembayaran.” Kita baru tahu kalau LPDB menggandeng kejati dalam penaggihan piutang setelah LPDB bersurat ke KUD Sulahan,” jelas Ni Ketut Mustini sembari menekakan bukan pihak KUD yang mengajukan Mou dengan kejati namun oleh pihak LPDB.

wartawan
Agung Samudra
Category

Final BOMS Grasstrack & Motocross 2025 Menanti Laga sengit kelas Pro

balitribune.co.id | Negara - Seri ketiga kejuaraan balap motor Grasstrack & Motocross Championship 2025 yang akan dilaksanakan di sirkuit Perancak, Jembrana 29-30 November 2025 diprediksikan bakal dan seru, seperti yang disampaikan Alex Trio pentolan BOMS MX Official selaku penyelenggara. Menurut dia, serunya perlombaaan dikarenakan hingga seri kedua selisih point antara pebalap beda-beda tipis.

Baca Selengkapnya icon click

Geger, Polresta Denpasar Usut Kasus Dugaan Asusila di Mes Cafe Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jl. Gunung Soputan Denpasar (Mes Cafe).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click

Panitia Pengarah Musda XV Sebut Cok Ace Calon Tunggal BPD PHRI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Daerah (Musda) XV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025 menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali, tertanggal 18 Oktober 2025 yang menetapkan, tanggal pembukaan dan penutupan untuk Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030, yaitu pembukaan p

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transaksi 'Mangucita" HUT ke-16 Kota Mangupura Tembus Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan ekonomi mewarnai perayaan Mangucita HUT ke-16 Kota Mangupura Kabupaten Badung. Selama dua hari gelaran di Kawasan Lapangan Pusat Pemerintah Kabupaten ygr Badung, 22–23 November 2025, total transaksi menembus lebih dari Rp 1,2 Miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lomba Ogoh-ogoh 2026, Disbud Badung Gelar Workshop

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar workshop pembuatan ogoh-ogoh di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (26/11).

Kegiatan yang diikuti oleh Sekaa Teruna dan Yowana se-Badung ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda, bahwa ogoh-ogoh tidak hanya sebagai karya seni, namun juga sarat filosofi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.