Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Atlet Judo Bali Berpeluang Bela Merah Putih di AG

I Nengah Sudiartha
I Nengah Sudiartha

BALI TRIBUNE - Bali berpeluang menempatkan tiga judokanya sebagai skuat Merah Putih di ajang Asian Games (AG) 2018, Agustus mendatang di Jakarta dan Palembang. Berdasar hasil seleknas, ketiganya juga memiliki kans sebagai tim definitif.  Wakil Ketua Umum penprov Persatuan Judo Seluruh Infonesia (PJSI) Bali, I Nengah Sudiartha, mengatakan ketiga judoka itu yakni Any Pandini kelas 57 kg, Mirah Widani kelas +78 kg serta Ganding Kalbu kelas 100 kg. Ketiganya kini tengah mengikuti Training Camp (TC) di Jepang. “Ketiganya memang berpeluang besar menghuni tim definitif lantaran saat ini kuota judoka dan kelas yang bakal diikuti semuanya sudah terisi masing-masing 1 judoka. Ini pertimbangannya peluang besar yang saya maksud,” tutur Nengah Sudiartha di Denpasar, Rabu (20/6). Khusus Mirah Widani disebutkannya, jika judoka putri Bali ini sempat mau dicoret dari pelatnas lantaran cedera. Namun ternyata masih mampu tampil sempurna ketika melakoni TC di Jepang juga beberapa sebelumnya.  “Memang Mirah sempat mau dicoret dari pelatnas karena cedera itu, tapi judoka penggantinya yang notabene pelapisnya juga tak bisa menggantikan Mirah lantaran mengundurkan diri sebelumnya,” tambah Sudiartha. Hanya saja kendala yang terjadi jika pencoretan saat sekarang ini tergantung pada cedera atau tidaknya judoka juga adanya gangguan kesehatan atau tidak. Jika semua itu tak terjadi sampai dekat masa pertandingan, maka pastinya ketiganya masuk tim definitif. “Kami berharap ketiga judoka Bali itu tak mengalami gangguan apapun, sehingga nantinya bisa membela tim Merah Putih di Asian Games. Pasalnya hal itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Bali,” imbuhnya.Menyoal target, Sudiartha menyebutkan bidikan tak muluk-muluk, karena para rival ketiga judoka Bali itu cukup banyak. Hampir semuanya merupakan judoka tangguh. “Ya, paling tidak target menang dululah di laga perdana mereka masing-masing,” tukas Sudiartha.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.