balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Dalam kasus ini petugas mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), semuanya warga setempat
Kapolsek Kintamani, Kompol Dwi Puja Rimbawa saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan ini berawal petugas mendapat informasi telah terjadi aktivitas perusakan hutan di Desa Pengerjaran Kintamani.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, SH., MH., didampingi Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta, S.H turun melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku berikut barang buktinya,” ujarnya, Rabu (12/11)
Kata Kompol Dwi Puja Rimbawa, dalam aksinya para pelaku melakukan perusakan dengan melukai batang dan juga memotong pohon sebanyak 193 pohon menggunakan sabit lalu menyiram cairan kimia jenis Bimaster dan Roundup agar pohon mati. Tujuan mereka melakukan perusakan tiada lain untuk membuka lahan baru.
Lanjut Kompol Rimbawa, akibat perbuatan itu, kawasan hutan mengalami kerusakan dengan nilai kerugian sekitar Rp25 juta. Para pelaku dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tegasnya.