Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pembantai Rusa Belum Terendus, Polisi Keluarkan DPO

Bali Tribune / Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.

balitribune.co.id | SingarajaNyaris dua pekan 3 pelaku pembantai satwa liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng pada 14 Oktober 2023 lalu belum tertangkap. Polisi akhirnya mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk menemukan keberadaan pelaku yang cukup licin mengecoh petugas.

Dalam rilis DPO yang  ditandatangani Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, tiga pelaku pembantai satwa liar yakni Putu AW alias AP (40), Ketut S alias LO (31) dan Moh HB (27) semua beralamat di Desa Sumberklampok, diduga melakukan tindak pidana kejahatan Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim yang terjadi dikawasan hutan Prapat Agung TNBB Sumberklampok beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan tiga terduga pelaku pembantai satwa liar berupa 11 ekor kijang terdiri dari 4 ekor jantan dan 7 ekor betina, kemudian 1 ekor merupakan rusa jantan, dan 3 ekor babi hutan terdiri dari 1 jantan dan 2 betina telah masuk  daftar pencarian orang sejak 25 Oktober 2023.

"Anggota telah menyebar melakukan pencarian bahkan kawasan hutan yang diduga tempat mereka sembunyi telah di obok-obok namun jejak mereka belum terendus," terang AKP Darma Diatmika Selasa (31/10).

Atas kondisi itu AKP Diatmika meminta kepada para pelaku agar menyerahkan diri sebelum polisi mengambil tindakan tegas.

"Sebaiknya mereka menyerahkan diri karena semua identitas serta kemungkinan pergerakan mereka telah ditutup," tandas Diatmika.

Berita sebelumnya, salah satu pelaku pembantaian satwa liar di TNBB di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, beberapa waktu lalu ditangkap. Polisi berhasil membekuk pria berinisial KD (19) pada Selasa (17/10) sore di rumah keluarganya di Kabupaten Klungkung.

KD telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

wartawan
CHA
Category

Merayakan Natal di Tengah Kemerosotan Ekologis

balitribune.co.id | Sebentar lagi gereja sejagat merayakan Natal. Liturgi meriah, paduan suara gegap gempita. Banyak kota-kota di dunia juga di Indonesia memberi warna dan ciri tersendiri. Ada pohon natal menjulang tinggi, dihiasi lampu warna-warni. Pernak pernik Natal ini dipasang di banyak sudut kota, di mall, pusat keramaian dan sebagainya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru 2025/2026, BRI Denpasar Siapkan Kas Rp 1 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar memastikan kesiapan layanan perbankan bagi masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

Berlangsung Meriah, Telkomsel Ikut Semarakan Denpasar Festival ke-18

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel turut berpartisipasi pada event Denpasar Festival ke-18 sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kegiatan budaya sekaligus menghadirkan pengalaman layanan terbaik bagi masyarakat. Kehadiran Telkomsel pada perhelatan tahunan ini diwujudkan melalui booth pelayanan pelanggan yang siap melayani berbagai kebutuhan pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.