Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Dana Bantuan LDPM, Suartana Dituntut 3,5 Tahun Penjara

hukum
Dewa Putu Suartana dan penasehat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Dewa Putu Suartana (41), terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Lestari, Tulikup, Gianyar, dituntut tiga tahun ditambah enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (21/2), di Pengadilan Tipikor Denpasar. Selain hukuman fisik, terdakwa juga dituntut dengan hukuman pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp76 juta. Apabila tidak mampu membayar uang penganti dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti tersebut, maka terdakwa harus menjalani tambahan hukuman selama 1 tahun sembilan bulan penjara.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla, disebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagamana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999.

Meski dibebaskan dari dakwaan primair, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagamana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama sesuai dakwaan subsidair penuntut umum. Setelah uraian tuntutan yang dibacakan JPU, ketua majelis hakim, I Wayan Sukanilla, memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, I Made Suryawan, untuk menanggapi tuntutan tersebut.

“Yang mulia, kami langsung saja membacakan pledoi (nota keberatan),” kata Suryawan. Dalam pledoinya, Suryawan menyebutkan bahwa masalah hukum antara terdakwa dengan Gapoktan Sari Lentari masuk dalam ranah perdata yaitu hutang piutang, bukan perbuatan pidana korupsi. Alasannya, terdakwa telah membuat surat pernyataan pengakuan dan kesanggupan untuk mengembalikan secara cicil uang yang diterima terdakwa untuk pembelian beras dan gabah.

“Pernyataan tersebut telah dijadikan dasar membuat lapor pertanggungjawaban kepada pemberi LDPM serta dimasukan ke dalam pos uatang piutang sehingga laporan dapat diterima dengan tidak ada masalah,” dalih Suryawan. Selain itu, dia juga mempertanyakan terkait kerugian negara yang disebutkan JPU dalam dakwaan Primair maupun Subsidair. Pasalnya, dalam persidangan, JPU tidak pernah mengajukan bukti mengenai perhitungan kerugian negara oleh instasi yang berwenang sesuai UU dalam hal ini BPKP atau BPK.

Atas dasar itu, Suryawan mengklaim bahwa klienya tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU. “Karena itu, terdakwa sepatutnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Walau terdakwa ada kesalahan, namun kesalahan terdakwa bukan termaksuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi dan tidak dapat dipidana,” katanya sembari memohon agar Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala hukuman atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Kasus yang menjerat terdakwa ini, berawal dari dicairkannya dana bantuan sosial kegiatan Penguatan-LDPM untuk Gabungan Sari Lestari dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp. 150.000.000,- pada tanggal 9 November 2009. Dana bantuan tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan gudang beras dan gabah dengan mengahabis dana sebesar Rp 30.000.000,- dan sisa dana Rp 120.000.000,- dipergunakan untuk pembelian beras dalam rangka pengadaan stok pangan dan distribusi pangan kepada petani anggota Gapoktan Sari Lestari.

Pengurus Gapoktan Sari Lestari kemudian memberi tugas kepada terdakwa untuk membeli beras. Terhitung sebanyak 3 kali dan uang sisa dari pembelian beras itu digunakan terdakwa untuk kepentingan sendiri. “Jumlah keseluruhan sisa uang pembelian beras Program Penguatan-LDPM yang dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp 17.500.000,” beber JPU. PUAP (Pengembangan Usaha Agrabisnis Pedesaan) di Desa Tulikup yang bergerak di bidang pengadaan pupuk kepada petani anggota Subak. Kembali melakukan korupsi dana LDPM dari Gapokan Sari sebesar Rp. 60.000.000,-.

Selanjutnya, pengurus Gapokan Sari memberikan pinjaman dana kepada PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan) sebesar Rp. 60.000.000 yang diserahkan terdakwa Suartana. Namun saat uang tersebut dikembalikan, terdakwa yang selaku pendamping program PUAD malah mengunakan uang tersebut untuk kempentingan diri sendiri. Setelah pengurus LDPM menagih uang tersebut, terdakwa hanya mampu mengembalikan Rp 1.500.000. Sehingga jumlah keseluruhan dana LDPM yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 76.000.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.