Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Uang Pembangunan Ruang Kelas, Divonis Tiga Tahun Penjara

Bali Tribune/nanda. Terdakwa Kepsek SMAN Satap Nusa Penida berdiskusi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar vonis hakim

Balitribune.co.id | DENPASAR - Kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri Satu Atap (SMAN Satap) Nusa Penida, I Nyoman Beres (55), divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (16/10/2019). Beres dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kelas baru di sekolah tempatnya mengabdi. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila itu lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan Jaksa yakni pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 60 juta, subsidair dua bulan penjara.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Beres dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 166.061.838,62. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lambat satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuh Hakim Ketua I Wayan Sukanila. Menanggapi putusan ini, Beres yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar memilih mengunakan waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan majelis hakim.

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami dari tim penasihat hukum masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Vita selaku anggota penasihat hukum terdakwa  kepada majelis hakim. Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi pembangunan empat ruang kelas baru di SMA Satap Nusa Penida di Desa Tanglad telah didalami Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida sejak Oktober 2018 lalu. Pihak kejaksaan pun menetapkan kepala sekolah (kepsek), I Nyoman Beres, sebagai tersangka dalam  kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek Rp 860 juta lebih tersebut.

Terungkap, uang yang disalahgunakan merupakan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Kementerian Pendidikan tahun 2017 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali senilai Rp 860 juta lebih. Dana itu dialokasikan untuk pembangunan 4 ruang kelas baru yang seharusnya dikerjakan secara swakelola di SMAN Satap Nusa Penida di Desa Tanglad, yang menjadi satu bangunan dengan SMPN 5 Nusa Penida. Diketahui proyek pembangunan 4 ruang kelas baru itu tidak selesai. Padahal seharusnya bangunan itu sudah rampung tanggal 27 Desember 2017 atau 120 hari masa pengerjaan sejak Agustus 2017. Bangunan yang dibangun menggunakan DAK Kementerian Pendidikan senilai Rp 860 juta itu, hanya selesai pada pengerjaan pondasinya, dan kerangka tanpa dinding.

Pembangunan dilaksanakan tidak sesuai rencana dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Asas manfaat juga tidak ada. Berdasarkan pemaparan awal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), terdapat selisih pembangunan yang tidak sesuai kenyataan dengan nilai sekitar Rp 230 juta. Seharusnya anggaran Rp 860 juta lebih itu digunakan membuat 2 bangunan, berupa 4 ruang kelas baru senilai Rp 361 juta untuk masing-masing unit bangunan, termasuk perencanaaan pengawasan operasional senilai Rp 30 juta, dan penyediaan perabot untuk belajar seperti meja dan kursi Rp 56 juta.

Diketahui, kepala sekolah selaku penanggungjawab proyek itu secara mandiri mencari tukang untuk membuat bangunan ruang kelas. Namun dikarenakan tukang ini tidak dibayar, pengerjaan pun terhenti. Padahal ada penarikan uang untuk pembangunan itu, dan tidak ada dasar kenapa tidak dibayar.  eres selaku penanggung jawab dalam proyek itu, mengelola anggaran itu sendiri seperti uang pribadi. Padahal, dalam swakelola ada panitia pembangunannya, tapi panitia justru tidak dilibatkan sama sekali. Mereka tahu ada pembangunan sekolah, tapi tidak pernah tahu sumber dananya dari mana. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.