Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Perlindungan Konsumen Sidak Belasan Pedagang, 17 Merk Makarel Kalengan Dijadikan Sample

DAPATI - Petugas Perlindungan Konsumen mendapati sejumlah merk makarel kalengan beredar di pasaran di Jembrana.

BALI TRIBUNE - Masih adaya pedagang yang menjual secara bebas sejumlah merk dari 27 produk ikan makarel kalengan yang telah diminta ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena sesuai hasil pengujian positif mengandung parasite cacing, akhirnya, Senin (2/4), ditindaklanjuti oleh Pemkab Jembrana.

Selain telah menurunkan beberapa tim untuk melaksanakan sidak ke sejumlah pedagang, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana juga melakukan pengecekan sample sarden dan makarel kalengan yang dijual di pasaran. Untuk memastikan makarel dan sarden yang dijual dan beredar di Kabupaten Jembrana aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari kandungan parasite cacing pita, sejumlah toko dan swalayan di Kabupaten Jembrana Senin kemarin disidak petugas Perlindungan Konsumen Dinas Kopperindag Kabupaten Jembrana.  

Dari hasil sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah pedagang masih menjual sejumlah merk makarel kalengan yang masuk dalam 27 merk yang telah dirilis BPOM positif mengandung parasite cacing tersebut.  Dari 27 merek sarden yang telah dirillis BPOM akhir bulan Maret lalu untuk segera ditarik dari peredarannya tersebut terdiri dari 16 merek produk import dan 11 merek lainnya merupakan produk lokal yang terindikasi mengandung cacing pita.

Kendati sejumlah toko modern berjaringan telah menarik produk ikan kalengan, dari sidak yang menyasar lebih dari lima toko dan swalayan kedapatan sejumlah pedagang menjual sarden atau ikan kaleng tersebut, sejumlah pedagang yang menjual sejumlah produk ikan makarel yang masuk dalam 27 merk yang diminta ditarik oleh BPOM tersebut akhirnya bersedia menarik dan menggudangkan produk makarel kalengan yang dijualnya tersebut.

Dari 27 merek makarel kalengan yang dirilis BPOM positif mengandung cacing pita, terdapat lima merek makarel kalengan yang dijual dan beredar di Kabupaten Jembrana. Dari lima merk makarel yang beredar dipasaran tersebut, dua merk diantaranya diproduksi oleh pabrik pengalengan ikan di Desa Pengambengen dan Desa Tegalbadeng Barat, sedangkan tiga merk lainnya diproduksi di luar Bali yakni di Banyuwangi, Jawa Timur. Petugas juga mengambil 17 sample sarden untuk diamati secara kasat mata apakah mengandung cacing pita atau tidak. Dari hasil pengamatan, petugas mencurigai salah satu ikan kalengan produksi luar Jembrana yang diduga mengandung cacing pita. Untuk lebih memastikan lagi Dinas Kopperindag bersama Dinas Kesehatan akan melakukan uji laboratorium terhadap sample sarden yang diindikasi mengandung cacing pita tersebut.

Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Jembrana I Made Gede Budiartha menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya 27 merk produk ikan makarel kalengan yang dirilis mengandung parasite cacing tersebut. “Terhadap sample lima merek yang ditemukan dijual di Jembrana ini juga akan kami uji lab untuk memastikan kondisi sarden tersebut. Jadi kami masih menunggu hasil uji lab dari Dinas Kesehatan. Dan kami harapkan masyarakat tidak usah khawatir,” ungkapnya.

Apapun hasil pengujian laboratorium yang dilakukan terhadap produk sarden yang diduga mengandung cacing pita ini, Dinas Kopperindag Jembrana nantinya akan menyurati pabrik yang memproduksi sarden tersebut termasuk semua toko dan swalayan untuk menarik produk sarden tersebut sehingga tidak sampai membahayakan konsumen dalam hal ini masyarakat.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.