Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim PON Bali Bersinar di Pesanku Cup

KAWALAN KETAT – Pemain andalan PON Bali (kiri) tampak mendapat kawalan ketat kapten Madura FC supaya tidak membobol gawangnya, saat kedua tim berlaga di Pesanku Cup, Rabu (20/4) di Stadion Samudera Kuta.

Kuta, Bali Tribune

Tim sepakbola PON Bali yang mengusung nama klub Pespa Padangsambian menang 4-1 atas Madura FC, di kejuaraan Pesanku Cup, Rabu (20/4) di Stadion Gelora Samudra, Kuta. Keempat gol asuhan AA Bramastra dihasilkan Yudo, Mega Adi Gunawan, Sanaji dan Ridwan Haci.

Meski menang dalam statistik penguasaan bola, namun gawang PON Bali kebobolan lebih dulu melalui sepakan Aldi pada menit ke-28 melalui skema serangan balik. Tetapi, striker PON Bali Kushedya Hariyudo berhasil menyamakan kedudukan di menit ke-37 memaksimalkan umpan dari kanan. Yudo yang berada di depan gawang, menahan laju bola dengan dadanya seketika melewati dua pemain bertahan Madura FC dan melepaskan sepakan lemah ke pojok kiri gawang yang dijaga Abdul Yaser.

Sebelum mencatatkan namanya di papan skor, Yudo sempat mendapat dua peluang emas, namun masih belum menemui sasaran. Gol itu pula menjadi akhir babak pertama yang dimainkan selama 40 menit.

Babak II, Gung Bram memasukkan dua tenaga baru yakni Warih Sentanu dan Ridwan Haci. Masuknya mereka berdampak positif dengan hidupnya permainan anak-anak PON Bali. Mereka terus mengurung pertahanan Madura FC, dan akhirnya menambah dua gol lagi. Gol ketiga dicetak Sanaji melalui plessing akurat di menit ke-71 dan ditutup tendangan spekulasi Ridwan Haci dari luar kotak penalti lima menit kemudian. Skor 4-1 berakhir hingga laga usai.

Bramastra usai laga mengatakan, di babak pertama mental anak asuhnya sedikit kendor. “Kami kecolongan karena lengah dengan pergerakan lawan,” ujarnya.

Di Pesanku Cup ini dipakai pihaknya untuk menyeleksi pemain lagi sebelum entry by name. Di laga-laga selanjutnya, Gung Bram menyatakan akan terus membongkar pasang pemain untuk melihat kualitas seluruh pemain PON Bali.

Sementara pada laga sebelumnya, Birlian berpesta gol ke gawang POPP Pegok dengan skor 11-0. Ke 11 gol itu diciptakan Damianus Apriyanto di menit 2 dan 37, disusul Agung Artana menit 16, Wijaya menit 21, Agus Desi menit 24, 39, 53, Dimas Satria menit 47, 68, Anta Wijaya menit 55 dan Metrajaya menit 58.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.