Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi Denpasar Tertibkan Baliho Kedaluwarsa

Bali Tribune/ BALIHO - Tim Yustisi Denpasar menertibkan baliho dan banner kedaluwarsa di ruas jalan Kota Denpasar, Rabu (21/10/2020).
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, Rabu (21/10/2020). Kegiatan kali ini dibarengi dengan penertiban baliho, dilaksanakan di kawasan Simpang Jl Cok Tresna - Jl Kapten Japa, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.
 
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi  mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring sebanyak 10 orang diantaranya  6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan tapi tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 6 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan, sebanyak 4 orang  yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya, hanya diberikan pembinaan. 
 
"Dengan sanksi itu, diharapan tidak akan ada yang melanggar lagi. Agar penularan virus Covid-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantainya," jelas Sayoga.
 
Menurut Sayoga terkait mulai diberlakukan Pergub, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan. Namun sampai saat ini, masih ada saja yang terjaring melakukan pelanggaran. Hal ini, membuktikan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan perlu ditingkatkan. Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan, sehingga masyarakat sadar dan memahami serta menaati Protokol Kesehatan. 
 
Selain itu, Sayoga juga mengaku telah melaksanakan penertiban baliho dan banner kedaluwarsa di beberapa titik ruas jalan Kota Denpasar. Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, Sayoga  menerangkan, estetika wajah kota harus tetap tertib aman dan nyaman tanpa kesemerawutan iklan baliho, banner  dan lain sebagainya.
 
Sementara di massa pandemi Covid-19 ini Sayoga berharap, kepada masyarakat Kota Denpasar untuk taat pada Protokol Kesehatan dan selalu berperilaku hidup bersih. Sedangkan bagi para pihak yang ingin memasang baliho maupun banner, yang bersifat komersil maupun non komersil diharapkan agar memerhatikan zonasinya. 
 
“Dimana boleh dan dimana tidak boleh karena dalam penertiban ini banyak ditemukan baliho yang di pasang di pohon perindang maupun di taman,” tandasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.