balitribune.co.id | Gianyar - Ketatnya pembuangan sampah campur kini menjadi ladang bagi usaha pengelolaan sampah swasta. Terlebih di wilayah Gianyar, usaha pariwisata seperti hotel dan restoran lebih memilih jasa pengelolaan sampah swasta. Di Desa Kenderan, Tegallalang, usaha pengelolaan sampah ini terpkasa ditutup lantaran bodong serta bau menyengat dikeluhkan warga setempat.
Pengelolaan sampah ini adalah PT Dwi Belatung Sari, beralamat di Desa Kendran, Tegalalang, Gianyar. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas gabungan langsung melakukan penutupan, Rabu (7/8). Dari keterangan yang diterima, perusahaan tersebut bergerak dalam usaha pengumpulan sampah dari hotel dan vila. Pemiliknya I Dewa Gede Gautama. Tim gabungan dari Dinas Perijinan Pemkab Gianyar, DLH, PUPR, Bagian Hukum serta Camat Tegallalang melakukan sidak, pada Selasa (6/8) lalu.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga sekitar adanya bau menyengat dari usaha pengumpulan sampah hotel dan vila di wilayah Kenderan, Tegallalang. Selanjutnya dilakukan deteksi awal dengan turun kelapangan, ditemukan kebenaran laporan tersebut. Sehingga Satpol PP Gianyar menghibungi Tim Pemkab Gianyar untuk melalukan sidak kelokasi. "Ternyata PT.Dwi Belatung Sari tidak mengantongi ijin. Selain itu, usaha ini menyebarkan bau tidak sedap disekitar wilayah," ujar Watha.
Kata Watha, usaha ini mengambil sampah dari hotel dan vila tidak dilakukan pemilahan dihulu namun langsung dibawa di usaha ini. Sehingga menyebarkan bau tidak sedap disekitar lokasi. "Ternyata sejumlah pelanggaran ditemukan dimana usaha ini tidak memiliki izin dan menyebarkan bau busuk,"kata Kasatpol PP Gianyar," ujarnya.
Karena melanggar usaha milik I Dewa Gautama diberikan surat peringatan pertama (SP1) dengan menghentikan sementara kegiatan usaha ini. "Karena belum berijin dan mengeluarkan bau tidak sedap serta mengganggu warga sekitar maka usaha ini kita hentikan sementara," tegas Kasatpol PP Gianyar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ni Made Mirnawati mengatakan, penutupan tersebut merupakan hasil kajian dari DPMPTSP selaku ketua Tim Pengawas. "Untuk kajian ring DPMPTSP karena sudah ada tim pengawas perijinan yang dipimpin atau kewenangannya ring DPMPTSP, DLH dan OPD lain selaku anggota tim. Penutupan oleh Satpol dasarnya hasil pengawas dari tim pengawas," jelasnya.