Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Timsel KPUD Buleleng Digugat

GUGAT - Gede Suardana dan penasihat hukumnya seusai sidang gugatan dirinya terhadap tim seleksi KPUD Buleleng, di PTUN Denpasar, Selasa (18/9).

BALI TRIBUNE - Ketua KPUD Buleleng, Gede Suardana menuding pihak KPU RI dalam hal ini tim seleksi (timsel) anggota KPUD Buleleng, berhayal saat melakukan seleksi anggota KPUD Buleleng, yang membuat dirinya gagal lolos.  Pernyataan ini disampaikan Gede Suardana didampingi penasihat hukumnya, Agus Sariawan dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar,  Selasa (18/9). "Bukti-bukti yang saya terima ini menunjukkan jika timsel imajiner. Timsel menggunakan dokumen palsu sebagai acuan untuk tidak meloloskan saya dalam seleksi," ujar Gede. Sayangnya, dalam sidang  dipimpin langsung Ketua PTUN Denpasar, A.K Setiyono, itu pihak tergugat KPU RI cq. Timsel tidak hadir dalam persidangan."Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran tergugat," kata Agus Sariawan dengan nada kecewa seusai sidang.  Pihaknya berharap pada sidang selanjutnya yang digelar pekan depan pihak tergugat dapat mengikuti jalannya persidangan. "Ke depan kami berharap ada perwakilan yang datang," sambungnya.  Dalam sidang tersebut, pihak penggugat membeberkan 13 alat bukti yang menjadi dasar gugatannya.  Pertama yang ditunjukkan adalah surat aduan tentang dirinya. Gede menyebut surat tersebut tak ubahnya surat kaleng karena tanpa dilengkapi identitas pengadu. "Yang namanya surat aduan itu harus jelas identitas yang membuat. Sekalipun nama pembuat dirahasikan, tapi tetap identitasnya harus jelas," katanya.  Alat bukti kedua, yaitu surat aduan menggunakan kop surat lembaga KPUD Buleleng. Padahal, kata Gede, surat aduan tidak bisa mengatasnamakan lembaga.  Alat bukti berikutnya yaitu surat aduan yang diteken 35 orang anggota Sekretariat KPUD Buleleng. Setelah ditelusuri, ditemukan tanda tangan palsu. Gede sudah mendapat surat pernyataan bermeterai dari empat orang yang menyatakan tidak pernah tanda tangan.  Menurut Gede, surat aduan tersebut sudah ditanyakan langsung timsel pada dirinya saat tes wawancara. Gede pun sudah mengklarifikasi ketidakbenaran isi surat tersebut.  Saat tes wawancara, timsel tidak pernah menanyakan materi yang ada di dalam peraturan KPU. Misal tentang sistem politik, kepartaian, pancasila, dan bhinneka. "Timsel bilang kami tidak akan bertanya materi, karena Anda sudah berkompeten," kata Gede menirukan pernyataan timsel.  Namun, anehnya saat nilai tes wawancara keluar, Gede justru mendapat nilai kecil. Ujungnya dia dinyatakan tidak lolos. Gede pun geram karena selama tes wawancara tidak pernah diberi pertanyaan materi. Di lain sisi, formulir penilaian sudah mengatur jenis pertanyaan dan bobot jawaban. Melihat hal itu, Gede pun mempertanyakan dasar timsel memberikan nilai tanpa mengajukan pertanyaan.  Gede juga menyatakan alat bukti lain berupa audio rekaman. Bukti-bukti tersebut didapat setelah dirinya mengajukan sengketa di Komisi Informasi Publik (KIP). "Melihat bukti yang ada, kami yakin gugatan kami dikabulkan. Apalagi sudah ada yurisprudensi keputusan serupa di Kabupaten Morowali," bebernya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

"Bucin" Sama Motor Baru? Cek Promo Spesial Astra Motor Bali di Akhir Februari

balitribune.co.id | Denpasar – Mengakhiri bulan Februari 2026, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk BUCIN Honda Virtual Exhibition periode 4–28 Februari 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda dengan promo istimewa.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Tabanan Salurkan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak Longsor dan Kebakaran

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir memicu sejumlah kejadian bencana di beberapa wilayah Kabupaten Tabanan, mulai dari longsor hingga kebakaran rumah akibat korsleting listrik. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan (BPBD) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.