Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, Bupati Badung Keluarkan SE

Bali Tribune/ Kepala Bagian Humas Made Suardita
balitribune.co.id |Mangupura  -Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor : 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.
 
Surat Edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 
 
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 8 Februari 2021 ini ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah, Perbekel dan para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung serta para Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum.
 
Kepala Bagian Humas Made Suardita di Puspem Badung, Senin (8/2/2021) kemarin mengatakan, dalam Surat Edaran tersebut ada empat belas (14) poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
 
Pertama, kegiatan belajar mengajar, wisuda, seminar, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring/online. Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita.
 
Selanjutnya yang ketiga, untuk jam operasional pasar tradisional dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan point 2, dengan tetap menerapkan prokes secara lebih ketat.
 
Yang keempat mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 50% dari jumlah kapasitas maksimum.
Yang kelima, pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang  stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.
 
Yang keenam, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Selanjutnya yang ketujuh, terkait pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang, tanpa adanya kegiatan tambahan seperti resepsi, syukuran dan kegiatan sejenis lainnya.
 
Point kesembilan, setiap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada point 7 (ketujuh) dan 8 (kedelapan) wajib melapor dan berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 pada semua tingkatan (desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten).
 
Kesepuluh, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung melakukan penguatan tracing dan testing berupa pemeriksaan rapid test antigen secara random di tempat dan fasilitas umum serta kegiatan adat dan agama termasuk juga kepada Warga Negara Asing (WNA).
 
Kesebelas, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.
 
Kedua belas, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh Desa/Kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa/kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui satgas penanganan Covid-19 kecamatan.
 
Selanjutnya ketiga belas, pada saat surat edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Bupati Badung Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
“Yang terakhir atau keempat belas menyebutkan Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa Anggara Umanis Landep, tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan hari Senin Soma Wage Kulantir, tanggal 22 Februari 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung,” pungkas mantan Lurah Lukluk ini.  
wartawan
I Made Darna
Category

Bupati Badung Pimpin Rapat Evaluasi ASPER PSBS

balitribune.co.id |  Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat pembahasan laporan kinerja sektoral serta evaluasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS), bertempat Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (16/4/2026). Rapat ini diikuti oleh Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Badung beserta Camat se-Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Digelar di Bali United Training Center Gianyar, POLIPONI Bali Menghadirkan Konser Secara Baik dan Benar

balitribune.co.id | Gianyar - Mengusung tagline “Si Paling Konser”, POLIPONI Bali hadir sebagai pagelaran musik yang dirancang untuk menghadirkan pengalaman konser yang tidak hanya kuat dari sisi line-up, tetapi juga matang dalam kualitas produksi, tertata dalam pengelolaan, dan nyaman dinikmati audiens dari awal hingga akhir acara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Orangtua Wajib Memahami Kualitas Susu Formula Tidak Cukup Dinilai dari Kemasan

balitribune.co.id | Jakarta - Ditengah tingginya masalah kesehatan gigi anak di Indonesia, orangtua tidak lagi bisa memilih susu formula hanya berdasarkan klaim manfaat di bagian depan kemasan. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan 93% anak Indonesia mengalami karies gigi. Pola makan yang tidak sehat merupakan salah satu faktor yang dapat berkontribusi terhadap karies gigi, diabetes, serta risiko kesehatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Ratusan Truk, Massa Forum SSB Bergerak Sampaikan Aspirasi ke PPLH Bali-Nusra

balitribune.co.id | Denpasar – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum SSB bergerak menuju lokasi aksi di wilayah Denpasar Timur, Kamis (16/4/2026) pagi. Massa yang berkumpul di Jl. Serangan, Denpasar Selatan tersebut mulai bergerak sekitar pukul 09.30 Wita dengan menggunakan sekitar 230 unit truk dan 60 unit sepeda motor, dengan jumlah massa diperkirakan mencapai 600 orang.

Baca Selengkapnya icon click

OJK dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi, Dukung Ekonomi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas keuangan dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Bali yang berkelanjutan. Hal itu disampaikan saat menghadiri pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (14/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.