Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindaklanjuti SE Gubernur Nomor 04 Tahun 2021, Pemkab Badung Sosialisasikan Penggunaan Kain Tenun Endek

Bali Tribune/ Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa
balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyosialisasikan kebijakan Gubernur Bali terkait penggunaan kain tenun endek Bali di lingkungan pemerintah setempat. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 060/556/Setda tentang Penggunaan PDH Endek/ Kain Tenun Tradisional Bali. 
 
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita, Senin (22/2) kemarin.
 
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor : 060/556/Setda merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. 
 
"Kami sampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung agar menerapkan serta menyosialisasikan program ini (penggunaan kain endek)," ujarnya.
 
Dijelaskan, penggunaan Pakaian Dinas Harian Endek (endek pemda) atau pakaian endek atau kain tenun tradisional Bali bebas dilengkapi dengan atribut pakaian dinas lengkap setiap hari Selasa kepada ASN di Lingkungan Kerja masing-masing. Hanya saja kebijakan ini dikecualikan jika bertepatan dengan dengan Purnama dan Tilem menggunakan pakaian adat sembahyang serta Hari Jadi Provinsi dan HUT Ibukota Kabupaten Badung menggunakan PDH Adat Bali.
 
"Kami harapkan penggunaan kain tenun endek bisa diterapkan di seluruh OPD, termasuk BUMD yang ada di Badung," katanya.
 
Kabupaten Badung sendiri memiliki empat kelompok perajin endek yang berada di wilayah Badung Utara. Kelompok ini memiliki ciri khas masing-masing. Seperti Tenun Getasan, Tenun Pererenan, Tenun Sibang Kaja, Tenun Mambal. Masing-masing dari endek ini memiliki ciri khas berbeda, seperti Endek Jepun di Mambal, Endek Jegeg Bagus di Pererenan, Endek Fortuna di Getasan dan Endek Gurita di Sibang.  
wartawan
I Made Darna
Category

Dewan Badung Soroti Biaya 'Normalisasi' Air Rp8,5 Juta dan Kejelasan Lahan Reservoir PDAM di Pecatu

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, menyampaikan kritik keras terkait pelayanan PDAM Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang berlangsung dengan jajaran direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Senin (6/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Pantauan Pasar Tradisional di Tabanan, Stok Aman, Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Pantauan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tabanan  menunjukkan kondisi yang relatif stabil, meskipun terdapat dinamika kenaikan dan penurunan pada sejumlah komoditas. Data rata-rata harga ini diperoleh dari hasil survei di 9 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inilah Para Jawara Layanan Honda Bali yang Siap Berlaga di Tingkat Nasional Juli Mendatang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Awarding Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.