Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindaklanjuti SE Gubernur Nomor 04 Tahun 2021, Pemkab Badung Sosialisasikan Penggunaan Kain Tenun Endek

Bali Tribune/ Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa
balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyosialisasikan kebijakan Gubernur Bali terkait penggunaan kain tenun endek Bali di lingkungan pemerintah setempat. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 060/556/Setda tentang Penggunaan PDH Endek/ Kain Tenun Tradisional Bali. 
 
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita, Senin (22/2) kemarin.
 
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor : 060/556/Setda merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. 
 
"Kami sampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung agar menerapkan serta menyosialisasikan program ini (penggunaan kain endek)," ujarnya.
 
Dijelaskan, penggunaan Pakaian Dinas Harian Endek (endek pemda) atau pakaian endek atau kain tenun tradisional Bali bebas dilengkapi dengan atribut pakaian dinas lengkap setiap hari Selasa kepada ASN di Lingkungan Kerja masing-masing. Hanya saja kebijakan ini dikecualikan jika bertepatan dengan dengan Purnama dan Tilem menggunakan pakaian adat sembahyang serta Hari Jadi Provinsi dan HUT Ibukota Kabupaten Badung menggunakan PDH Adat Bali.
 
"Kami harapkan penggunaan kain tenun endek bisa diterapkan di seluruh OPD, termasuk BUMD yang ada di Badung," katanya.
 
Kabupaten Badung sendiri memiliki empat kelompok perajin endek yang berada di wilayah Badung Utara. Kelompok ini memiliki ciri khas masing-masing. Seperti Tenun Getasan, Tenun Pererenan, Tenun Sibang Kaja, Tenun Mambal. Masing-masing dari endek ini memiliki ciri khas berbeda, seperti Endek Jepun di Mambal, Endek Jegeg Bagus di Pererenan, Endek Fortuna di Getasan dan Endek Gurita di Sibang.  
wartawan
I Made Darna
Category

WFH Jumat di Denpasar, Layanan Publik Tetap Normal

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Meski demikian, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tetap beroperasi normal di kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Media, Sekwan Bangli Tukar Inovasi dengan DPRD Manado

balitribune.co.id | Bangli - Sekretariat DPRD Kabupaten Bangli melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kota Manado pada Kamis (9/4/2026). Adapun tujuan kunjungan ini dalam rangka memperkuat kinerja kelembagaan, khususnya dalam hal dukungan pemberitaan oleh media.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paripurna LKPJ 2025, DPRD Bangli Beri Rekomendasi Penguatan PAD dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Kabupaten  Bangli, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (9/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali mencatat kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga April 2026 turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Data tersebut menjadi dasar penegasan bahwa situasi keamanan di kawasan wisata Pulau Dewata tetap aman dan kondusif bagi wisatawan, termasuk turis mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.